MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan, mengatakan PLN sebagai perusahaan tunggal dalam pelayanan listrik ternyata banyak menghadapi hambatan dalam penyediaan listrik kepada masyarakat. Sehingga diperlukan upaya dari Pemerintah Aceh untuk ikut terlibat langsung mengatasi persoalan listrik di Aceh.
“Perlu diatur kewenangan Pemerintah Aceh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta keterlibatan langsung dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan,” kata Irwan Djohan di Gedung DPR Aceh, Selasa, 9 Mei 2017.
Irwan menjelaskan, selama ini kondisi listrik di Aceh terus mengalami gangguan. Pemadaman rutin jadi masalah yang terus terjadi, sehingga kegiatan masyarakat terganggu. Begitu juga dunia usaha dan industri. Bahkan menurutnya, investor pun jadi enggan menanamkan modal di Aceh karena tidak ada jaminan tentang tersedianya listrik.
Wakil Ketua DPR Aceh ini mengusulkan lahirnya Peraturan Daerah atau Qanun yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di Aceh. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi persoalan listrik Aceh dalam jangka panjang.
“Kehadiran Qanun tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan ini nantinya akan dapat mengatasi permasalahan listrik yang masih kerap terjadi di Aceh,” kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menyebutkan, penyelenggaraan ketenagalistrikan di daerah merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pentingnya Qanun tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Aceh ini agar mampu melindungi kepentingan daerah. Qanun tersebut nantinya menjadi payung hukum dan acuan bagi Pemerintah Aceh dalam perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan ketenagalistrikan,” jelasnya.
Politisi NasDem ini mengatakan bahwa Aceh memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang potensial di sektor energi, sehingga dapat mendorong Pemerintah Aceh untuk mengembangkan ketenagalistrikan agar bisa ikut membantu PLN dalam menyediakan listrik kepada masyarakat, selain juga dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.
Irwan Djohan berharap, seluruh anggota DPRA, terutama dari Badan Legislasi (Banleg) untuk mendukung lahirnya Qanun Penyelenggaraan Ketenagalistrikan ini dengan memasukkannya dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2018. Untuk Tim Pembahas Qanun tersebut bisa dibentuk Pansus yang anggotanya berasal dari lintas komisi dan lintas fraksi.
“Setelah adanya Qanun tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan ini, akan terbuka peluang bagi Pemerintah Aceh untuk membentuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) Penyedia Jasa Listrik yang akan bekerjasama dengan PLN serta kalangan swasta. BUMA ini nantinya bisa ikut membangun infrastruktur, jaringan dan pembangkit listrik,” pungkas Irwan Djohan.[]
Discussion about this post