MEDIAACEH.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok divonis hukuman dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama. Majelis hakim pun langsung memerintahkan Ahok untuk ditahan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa usai persidangan Ahok akan langsung dibawa ke rumah tahanan. Rutan Cipinang dan Salemba disebut-sebut sebagai tempat penahanan Ahok.
Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar membenarkan telah menerima permintaan dari pihak Kejaksaan terkait penahanan Ahok.
“Iya sudah ada, tadi dari Kejaksaan, infonya seperti itu,” kata Asep saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa 9 Mei 2017.
Asep menegaskan Rutan Cipinang tidak akan memperlakukan Ahok dengan istimewa. Ahok akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Begitu juga, dengan sel tahanan yang akan ditempati Ahok nantinya.
“Memang tidak ada tempat lain, seperti biasa saja, sama seperti tahanan lainnya,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a huruf a tentang Penodaan Agama.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim anggota disebutkan bahwa pengadilan memutuskan terdakwa untuk ditahan.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017.[]
Sumber: VIVA
Discussion about this post