MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, berhasil meringkus terpidana narkoba jenis sabu di Kafe RM. Raffi Desa Siron, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Pelaku adalah AS (39 tahun), warga Aceh Besar, ia merupakan seorang tahanan yang tidak berada di penjara sejak tujuh bulan yang lalu. Ia sedang menjalalani hukuman atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh selama 5 tahun penjara.
Pelaku AS ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram pada 8 Mei 2017 lalu.
Kepala BNNP Aceh, Eldi Azwa mengatakan, AS berhasil diangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah itu, BNNP bersama Direktorat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh melakukan pengembangan dan menangkap AS serta mengamankan 1 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan tersangka.
“Tersangka sempat melakukan sedikit perlawanan, namun bisa diatasi oleh tim sehingga dapat dilumpuhkan dan dapat dibawa bersama barang bukti,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor BNN Aceh, Selasa 9 Mei 2017.
Eldi Azwa menjelaskan, AS adalah narapidana 5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh. Ia ditangkap oleh Polres Aceh Besar pada 15 Februari 2017 lalu.
Menurut pengakuan AS, ia telah 7 bulan berada di luar penjara dengan cara membayar setoran pada oknum sipir inisial R dengan nominal Rp 10 juta.
“Dia mengakui bahwa ia keluar karena atas ijin dari oknum sipir LP Lambaro dan selama 7 bulan tersebut memberikan uang sebanyak 10 juta rupiah,” jelasnya.[]
Discussion about this post