Banda Aceh – Sebanyak 64 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Port Klang, Malaysia. Mereka dibekuk saat tengah pulang ke tanah air dengan menggunakan boat dan tanpa dokumen sah.
Informasi diperoleh detikcom, dari 64 WNI tersebut sebagian besar berasal dari Tanah Rencong. Pemerintah Aceh saat ini masih menunggu data rinci dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Pasalnya, hanya pihak KBRI yang diperbolehkan bertemu dengan mereka yang ditahan.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, mengatakan, jumlah warga yang ditahan pihak Malaysia seluruhnya berjumlah 68 orang. Empat orang di antaranya merupakan awak kapal dan sisanya warga Indonesia.
“Tapi kita belum diberi data rinci dan alamat mereka jadi belum tahu berapa jumlah warga Aceh. Mereka yang ditangkap semua WNI,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi detikcom, di sela-sela kegiatan Tarik Pukat di Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Senin (8/5/2017).
Para WNI ini ditangkap pihak Malaysia pada Selasa (2/5) lalu. Saat itu, mereka berangkat dari Malaysia tujuan Indonesia dengan menggunakan sebuah boat. Petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia DM 4 Selangor yang curiga melakukan pemeriksaan.
Ketika digeledah, di dalam boat ternyata berisi WNI yang hendak pulang kampung. Mereka tidak memiliki dokumen yang sah. Usai dibekuk di tengah laut, mereka semua diboyong ke darat dan ditahan di penjara Port Klang, Malaysia.
“Mereka ditangkap di Port Klang saat pulang dengan jalur tidak resmi,” jelas Mulyadi.
Pemeritah Aceh belum memperoleh informasi ke pelabuhan mana tujuan mereka saat tiba di Indonesia. Pasalnya, belum ada tahanan yang boleh ditemui.
“Mungkin nanti kalau sudah bisa dijumpai baru kita tahu mereka tujuan ke pelabuhan mana,” ungkap Mulyadi. | sumber: detik
Discussion about this post