MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota melalui Satpol PP dan WH mulai Juli nanti akan melakukan penertiban di wilayah Kota Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi S STP, mengatakan ada beberapa jenis perizinan yang akan ditertibkan, yakni, perizinan bangunan gedung meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Kanopi, Senin 8 Mei 2017.
“Kemudian perizinan Usaha termasuk izin HO, dan segala jenis usaha. Izin reklame, retribusi pemerikasaan alat pemadam kebakaran dan juga tunggakan pajak daerah,” ungkap Yusnardi.
Namun, lanjutnya, Pemerintah Kota akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota terlebih dahulu terkait dengan kebijakan penertiban tersebut. Kata Yusnardi, sosialisasi telah dilakukan seperti pengumuman lewat radio dan baliho-baliho di Banda Aceh.
“Sosialisasi telah kita lakukan dan akan terus berlangsung hingga 20 Mei nanti. Sosialisasi kepada warga ini kita lakukan selama 33 hari baru kemudian kita lakukan penertiban,” tambah Yusnardi.
Lanjutnya, pada tanggal 10 Juli sampai dengan 11 Agustus pihak Pemko akan melakukan penertiban non yustisi.
“Jenis penertiban ini akan kita berikan teguran bagi mereka yang masih melanggar. Teguran pertama kita beri tenggat waktu 7 hari, teguran kedua kita beri tenggat waktu 3 hari dan teguran ketiga kita beri waktu juga 3 hari,” ujar Yusnardi.
Sedangkan masa penertiban yustisi akan dimulai tanggal 14 Agustus nanti.
Yusnardi mengatakan, penertiban perizinan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota serta memaksimalkan pendapatan asli daerah.
“Yang ingin kita ciptakan adalah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Misalnya pelaku usaha memiliki IMB dan izin usaha, tapi GSB dari bangunannya sudah digunakan untuk usahanya, ini kan mengganggu akses publik,” jelas Yusnardi.
Discussion about this post