Senin, Desember 8, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Pemko Banda Aceh Akan Lakukan Penertiban

by Redaksi
8 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota melalui Satpol PP dan WH mulai Juli nanti akan melakukan penertiban di wilayah Kota Banda Aceh. 

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi S STP, mengatakan ada beberapa jenis perizinan yang akan ditertibkan, yakni, perizinan bangunan gedung meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Kanopi, Senin 8 Mei 2017.

“Kemudian perizinan Usaha termasuk izin HO, dan segala jenis usaha. Izin reklame, retribusi pemerikasaan alat pemadam kebakaran dan juga tunggakan pajak daerah,” ungkap Yusnardi.

Namun, lanjutnya, Pemerintah Kota akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota terlebih dahulu terkait dengan kebijakan penertiban tersebut. Kata Yusnardi, sosialisasi telah dilakukan seperti pengumuman lewat radio dan baliho-baliho di Banda Aceh.

“Sosialisasi telah kita lakukan dan akan terus berlangsung hingga 20 Mei nanti. Sosialisasi kepada warga ini kita lakukan selama 33 hari baru kemudian kita lakukan penertiban,” tambah Yusnardi.

Lanjutnya, pada tanggal 10 Juli sampai dengan 11 Agustus pihak Pemko akan melakukan penertiban non yustisi.

“Jenis penertiban ini akan kita berikan teguran bagi mereka yang masih melanggar. Teguran pertama kita beri tenggat waktu 7 hari, teguran kedua kita beri tenggat waktu 3 hari dan teguran ketiga kita beri waktu juga 3 hari,” ujar Yusnardi.

Sedangkan masa penertiban yustisi akan dimulai tanggal 14 Agustus nanti.

Yusnardi mengatakan, penertiban perizinan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota serta memaksimalkan pendapatan asli daerah.

“Yang ingin kita ciptakan adalah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Misalnya pelaku usaha memiliki IMB dan izin usaha, tapi GSB dari bangunannya sudah digunakan untuk usahanya, ini kan mengganggu akses publik,” jelas Yusnardi.

Previous Post

SBY: Angket DPR Bahayakan Tugas KPK

Next Post

SURA Kecam Tindakan Pemerintah Bubarkan HTI

JanganLewatkan!

Kemensos Dirikan Empat Dapur Umum di Subulussalam

Pemerintah Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan via Laut

by Redaksi
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh membuka layanan pengiriman bantuan kemanusian bencana banjir dan longsor...

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

by Zulkifli Anwar
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Banjir yang melanda Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur dalam beberapa hari terakhir telah...

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

by Redaksi
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Langsa - Upaya penanganan bencana di Aceh kembali diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai Aceh dan Kepolisian Republik Indonesia....

Next Post

SURA Kecam Tindakan Pemerintah Bubarkan HTI

Iran Ancam Hancurkan Saudi

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Kemensos Dirikan Empat Dapur Umum di Subulussalam

Pemerintah Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan via Laut

5 Desember 2025
Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

5 Desember 2025
Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

5 Desember 2025
Suplai Listrik Masih Jadi Kendala Utama Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh

Suplai Listrik Masih Jadi Kendala Utama Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh

5 Desember 2025
Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

5 Desember 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO