MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tiga juru parkir ditangkap tim sapu bersih punggutan liar (Saber Pungli) Kota Banda Aceh karena mengutip biaya parkir diluar harga yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Mereka ditangkap di kawasan kuburan Kerkoff Banda Aceh sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu 6 Mei 2017 kemarin. Ketiga juru parkit itu berinisial FA, ZU dan YA.
Selain menangkap tiga juru parkir liar, tim satgas Saber Pungli juga mengamankan seorang Sekuriti Meseum Tsunami yang juga melakukan biaya parkir Rp5000, di luar ketentuan pemerintah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes T. Saladin melalui Kasat Reskrim Kompol Raja Gunawan mengatakan, penangkapan juru parkir liar itu ditangkap berawal dari laporan masyarakat serta peserta PENAS KTNA yang mengeluh tingginya biaya parkir yang dikutip di lokasi Kerkoff . Dimana ketiganya mengutip biaya parkir Mobil sebesar Rp10 ribu.
“Atas laporan itu, tim satgas Saber Pungli melakukan pengembangan dan menangkap kedua juru parkir itu, saat ditangkap yang bersangkutan sedang mengutip biaya parkir Rp10 ribu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Senin 8 Mei 2017, di Mapolresta Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan penyidik dari ketiga juru parkir itu, satu diantaranya ditetapkan tersangka.
“YA ditetapkan tersangka sedangkan lainnya sebagai saksi, YA diancam pasal 368 tentang pemerasan dan ancaman,” kata salah satu penyidik Tipikor Polresta Banda Aceh.
Sedangkan sekuriti meseum tsunami, masih dalam penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut akan dibawa ke ranah korupsi atau tipikor.
“Kami masih menyelidiki dan kepolisian memiliki tujuh hari untuk mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP,” kata penyidik.
Ketiga juru parkir dan seorang sekuriti Museum Tsunami Aceh tidak dilakukan penahanan, namun mereka tetap diwajibkan melapor. []
Discussion about this post