MEDIAACEH.CO, Jakarta – Dalam penguatan kolaborasi pencegahan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin 8 Mei 2017.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya BNN bersinergi dengan Kementerian PANRB dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan kerja instansi pemerintah.
Menteri PAN-RB, Asman Abnur menegaskan berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan pada 2016, PNS yang dihukum penjara karena kasus narkotika sebanyak 289 orang.
“Pada tahun 2016 terdapat 1.928 PNS yang terlibat hukum dan dipenjara, sebanyak 15 persen di antaranya dihukum penjara karena kasus narkoba. Jumlah tersebut sangat signifikan dan memprihatinkan kita semua,” katanya.
Dia menambahkan ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan PNS merupakan hal yang sangat serius dan harus ditanggulangi.
“PNS itu kan sebagai unsur utama dalam pelayanan publik, maka apabila terlibat kasus narkoba tentu dampaknya sangat negatif, baik untuk dirinya maupun lingkungan instansinya, maka dari itu pencegahan ini harus benar-benar diprioritaskan untuk menekan angka PNS yang terlibat narkotika,” imbuhnya di lokasi.
Melalui kerja sama ini, Kepala BNN Budi Waseso berharap agar upaya kedua pihak dapat mempengaruhi sikap positif dan kinerja yang lebih produktif. Selain itu, ia juga mengapresiasi tinggi atas komitmen Kemenpan dan RB untuk mendukung gerakan penanggulangan narkotika di Indonesia.
“Dengan kerja sama kedua pihak ini kami harap PNS mampu menghindari ancaman penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansinya masing-masing dan juga dapat memberikan citra baik kepada masyarakat” tutupnya.
Dalam nota kesepahaman tersebut, adapun beberapa point' yang difokuskan. Pertama, penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kedua, Peningkatan peran serta Kementrian PANRB sebagai Penggiat Anti Narkoba.
Ketiga, partisipasi aktif seluruh pemangku kebijakan di bidang ASN baik pusat maupun daerah untuk melaksanakan program P4GN. Selanjutnya, peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka P4GN. Serta, Pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN.[]
Sumber: Merdeka
Discussion about this post