MEDIAACEH. Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan empat tersangka kasus pengadaan satu unit mobil damkar modern milik pemerintah provinsi Aceh.
Penetapan keempat tersangka tersebut berlangsung di kantor Kejari Banda Aceh, Senin 8 Mei 2017.
Keempat tersangka ialah Siti Maryami, Syahrial, Deni Okta Pribadi dan Ratziati Yusri.
Siti Maryami merupakan salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas DPKA dan Syariah Ketua Pokja ULP Pemerintah keduanya telah di tetapkan masuk dalam status penuntutan.
Sementara Deni Okta Pribadi, Direktur PT Dhezan Karya Perdana bersama ibunya Raziati sebagai komisaris perusahaan berstatus dalam penyelidikan.
“Kempat tersangka ini terdiri dari tiga berkas perkara, dua berkas perkara yaitu Siti Maryami dan Syahrial masuk pada tahap penuntutan, sementara satu berkas lainnya terdiri dari Deni Okta Pribadi dan ibunya Raziati masih dalam proses penyidikan lanjutan,”kata Kepala Kejari Banda Aceh Husaini Thamrin.
Ke empat tersangka ini, dua tersangka laki-laki akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Lambaro, Aceh Besar dan Siti Maryami bersama Raziati ditahan di Rutan Perempuan di Lhoknga, Aceh Besar.
Husni mengatakan, kasus korupsi pengadaan satu unit damkar milik pemerintah Aceh 2015 ini telah merugi kan negara sebanyak 4,7 miliar.
Selain itu, kata Husni pada saat di awal mula kasus korupsi damkar ini muncul calon tersangka dalam kasus ini mencapai 10 orang, namun setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersisa 4 orang.
“Tapi tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah berdasarkan hasil pengembangan nantinya,” tegasnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tantangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terancam hukuman 20 tahun penjara.[]
Discussion about this post