Minggu, November 9, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

4 Tersangka Korupsi Damkar Pemda Aceh Terancam 20 Tahun Penjara

by Redaksi
8 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH. Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan empat tersangka kasus pengadaan satu unit mobil damkar modern milik pemerintah provinsi Aceh. 

Penetapan keempat tersangka tersebut berlangsung di kantor Kejari Banda Aceh, Senin 8 Mei 2017.

Keempat tersangka ialah Siti Maryami, Syahrial, Deni Okta Pribadi dan Ratziati Yusri.

Siti Maryami merupakan salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas DPKA dan Syariah Ketua Pokja ULP Pemerintah keduanya telah di tetapkan masuk dalam status  penuntutan.

Sementara Deni Okta Pribadi, Direktur PT Dhezan Karya Perdana bersama ibunya Raziati sebagai komisaris perusahaan berstatus dalam penyelidikan.

“Kempat tersangka ini terdiri dari tiga berkas perkara, dua berkas perkara yaitu Siti Maryami dan Syahrial masuk pada tahap penuntutan, sementara satu berkas lainnya terdiri dari Deni Okta Pribadi dan ibunya Raziati masih dalam proses penyidikan lanjutan,”kata Kepala Kejari Banda Aceh Husaini Thamrin.

Ke empat tersangka ini, dua tersangka laki-laki akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan)  Lambaro, Aceh Besar dan  Siti Maryami bersama Raziati ditahan di Rutan Perempuan di Lhoknga, Aceh Besar.

Husni mengatakan, kasus korupsi pengadaan satu unit damkar milik pemerintah Aceh 2015 ini telah merugi kan negara sebanyak 4,7 miliar.

Selain itu, kata Husni pada saat di awal mula kasus korupsi damkar ini muncul calon tersangka dalam  kasus ini mencapai 10 orang, namun setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut,  tersisa 4 orang.

“Tapi tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah berdasarkan hasil pengembangan nantinya,” tegasnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tantangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terancam hukuman 20 tahun penjara.[]

Previous Post

Fahri Hamzah Kritik Rencana Pembubaran Hizbut Tahrir

Next Post

Pasang Tarif 10 Ribu, Juru Parkir Ini Diringkus Saber Pungli

JanganLewatkan!

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

by Redaksi
8 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Palembang - Tanpa memahami prinsip dasar elemen jurnalisme tentang kebenaran, disiplin verifikasi, indepedensi, serta loyalitas kepada publik akan berdampak...

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

by Redaksi
6 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh menggelar Rapat Pleno Perdana pasca terbentuknya kepengurusan masa bakti 2025–2029...

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

by Redaksi
5 November 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sabang – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, mendampingi Chief Executive Officer (CEO) Blackstone Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan,...

Next Post

Pasang Tarif 10 Ribu, Juru Parkir Ini Diringkus Saber Pungli

Wiranto: HTI Dibubarkan Lewat Jalur Pengadilan Agar Fair

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

8 November 2025
KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

6 November 2025
Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

Tinjau Sabang, Investor Malaysia akan Bangun Hub Bunkering Internasional

5 November 2025
Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

Duta Besar Kanada Temui Wali Nanggroe

5 November 2025
Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Aceh Genjot Digitalisasi, 6.500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

5 November 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO