MEDIAACEH.CO, Jakarta – Hak angket terhadap KPK masih bergulir dari DPR. Namun suara-suara penolakan terhadap hak angket itu terus digalakkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk turun tangan memberikan sikap terkait hal itu.
“Harusnya (Presiden Jokowi) jadi penengah karena banyak orang yang kecewa juga. Menurut kami, ini bedanya pemerintah sekarang dalam konteks KPK dengan pemerintahan yang lalu,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti di Hotel Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/5/2017).
Menurut Bivitri, Jokowi sebagai presiden dapat menunjukkan sikapnya dalam rapat konsultasi dengan DPR. Dia mendorong agar Presiden Jokowi memperlihatkan langkah-langkah konkret dalam menolak hak angket tersebut.
“Sementara, langkah konkretnya, misalnya dia (Jokowi) rapat konsultasi sama DPR itu ditunjukkan dong. Sehingga parpol bisa liat presiden megang kontrol di negara ini,” ujar dia.
“Kelihatannya dia (Presiden) sangat hati-hati mengambil keputusan. Dalam konteks hukum dia kurang mengedepankan hukum ya. Dia masih yang negosiasi politik seperti apa, jangan buat kegaduhan,” imbuh Bivitri.
Penetapan hak angket bermula dari rapat dengar pendapat KPK dengan DPR yang membahas pertanggungjawaban kinerja KPK. DPR kemudian mengkritisi beberapa kinerja KPK hingga pembahasan soal penyebutan 6 nama anggota Komisi III DPR dalam kesaksian salah satu penyidik KPK Novel Baswedan.
Komisi III kemudian menuntut klarifikasi melalui pembukaan rekaman pemeriksaan anggota DPR Miryam S Haryani. Namun hal ini ditolak KPK karena proses hukum Miryam belum sampai ke pengadilan.[]
Discussion about this post