Kamis, Juni 12, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Yusril: Presidential Treshold 20% Tidak Punya Dasar Konstitusional

by Redaksi
5 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menganggap usulan ?pemberlakuan Presidential Treshold (PT) atau ambang batas pencapresan hingga 20 persen tidak memiliki dasar konstitusional.

Hal itu ditanggapi Yusril, setelah terdapat tiga fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar dan Nasdem yang tetap menginginkan adanya Presidential Treshold diantara 20 sampai 25 persen seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya, atau Pilpres 2014.

“Dengan (adanya) Pemilu serentak, maka penggunaan PT menjadi mustahil. Bagaimana bisa mendapatkan jumlah memenuhi syarat PT kalau Pileg dan Pilpres dilakukan serentak pada hari yang sama?,” jelas Yusril saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (4/5/2017) malam.

Ketua Umum PBB tersebut pun menjelaskan alasannya, Presidential Treshold 20 persen tidak mempunyai dasar konstitusional pada Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, pada Pemilu 2014 sebelumnya dilakukan terpisah? antara Pilpres dan Pileg.

Maka, sambung Yusril?, Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi kursi di DPR dengan syarat 20 persen Presidential Treshold. Namun, tidak dapat diberlakukan di Pemilu 2019. Pasalnya, pada Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan.

“Dan saya anggap ini bertentangan dengan UUD 1945. Di Pasal 22 E UUD 1945 dengan tegas mengatur bahwa pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan,” jelasnya.

Jadi, tegas Yusril, sebelum Pemilu Serentak itu dilaksanakan, maka setiap partai atau gabungan partai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pilpres akan diatur dengan undang-undang.

“Namun undang-undang yang (akan) dibuat (terkait PT), tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur oleh UUD 45 seperti saya terangkan tadi,” tandasnya.

Okezone

Previous Post

China Uji Terbang Pesawat Saingan Airbus dan Boeing

Next Post

Peserta PENAS Diskusi Bersama Menteri Pertanian 

JanganLewatkan!

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

by Muhammad Isa
11 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Pidie - Salah satu ulama Aceh asal Pidie, Tgk H Rasyidin Ahmad meninggal dunia, Rabu, 11 Juni 2025 sekira...

Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

by Redaksi
11 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Barat - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, membuka Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah Aceh (Pomda) ke-XIX...

UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

by Redaksi
11 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman menerima kunjungan jajaran Baitul Mal...

Next Post

Peserta PENAS Diskusi Bersama Menteri Pertanian 

Harga Emas Antam Menyusut ke Level Rp588.000/Gram

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Waled Nura, Anggota DPR Aceh Meninggal Dunia

11 Juni 2025
Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

11 Juni 2025
UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

UIN Ar-Raniry Siap Dukung Program Satu Keluarga Satu Sarjana dari Baitul Mal Simeulue

11 Juni 2025
Partai Aceh Geser Jadwal Deklarasi Calon Kepala Daerah ke 25 Agustus 2024

Nurzahri Mundur dari Juru Bicara Partai Aceh

11 Juni 2025
266 CPNS Dosen USK Terima SK Pengangkatan

266 CPNS Dosen USK Terima SK Pengangkatan

11 Juni 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO