MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sebanyak 11 orang penyedia jasa perjudian dan pemain judi di tempat hiburan rakyat pasar malam ditangkap polisi pada Rabu 3 Mei 2017 di Pasar Malam Gampong Cot Paya, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Adapun kesebelas tersangka tersebut yakni 5 orang tersangka penyelenggara permainan lempar bola bolling, lempar jam dan lempar botol, 2 orang tersangka penyelenggara permainan lempar gelang, 2 orang tersangka permainan lempar kaleng dan 2 pemain bola bolling.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan uang sejumlah Rp 10.768.000,- dan beberapa barang bukti lainnya seperti rokok berbagai merek dan alat rumah tangga yang sebelumnya dijadikan hadiah dalam perjudian pasar malam tersebut.
Kasat Reskrim Raja Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Polresta Banda Aceh mengatakan permainan tersebut dilakukan dengan cara membeli sejumlah gelang harga Rp 5.000/gelang dengan berbagai ukuran. Gelang tersebut kemudian dilempat ketempat yang telah ditentukan, jika berhasil maka akan diberikan hadian dari penyedia jasa permainan.
Atas perbuatanya, kini kepada penyelenggara dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk dan kepada pemain dijerat dengan pasal 18 Qanu Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 kali cambuk.[]
Discussion about this post