Lebak – Polres Lebak menangkap Suberi alias Mak Berry (24) seorang karyawan salon yang nyambi jadi muncikari ABG di Lebak. Aksinya ketahuan oleh polisi usai menjebak pelaku lewat penyamaran.
Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel. Pelaku merupakan warga asal Cibadak, Lebak dan sehari-hari bekerja sebagai karyawan salon.
“Muncikari berikut saksi diamankan dalam penangkapan di Hotel Mutiara,” ujar Dani Arianto saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).
Dani menuturkan Suberi menawarkan jasa ABG seharga Rp 700 ribu untuk sekali kencan. Suberi mendapat untung dari pembagian hasil kencan anak buahnya.
Selain mengamankan Suberi, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan masing-masing berinisial DS (19), SS (19), dan remaja berinisial FA berumur 16 tahun. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 buah handphone, uang tunai sebanyak Rp 800 ribu dan 1 paket kondom berisi 12.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 Jo 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. | sumber: detik
Discussion about this post