MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan para alumni pimpinan KPK tidak ingin ikut mencampuri masalah-masalah yang sedang dihadapi lembaga antirasuah saat ini. Menurut Ruki, para alumni KPK menyerahkan sepenuhnya ke generasi saat ini.
“Jadi, ada semacem gentlemen agreement antara alumni KPK dengan pimpinan KPK. Kami para alumni tidak akan pernah mau cawe-cawe jadi kita tidak mau mencampuri penanganan kasus-kasus, kita serahkan sepenuhnya itu menjadi domainnya pimpinan KPK. KPK dan dari para penyidik, kita tidak akan memberikan masukan memberikan informasi segala macam,” kata Ruki di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5).
Namun, kata Ruki, hal itu bukan berarti para alumni KPK tidak ingin melakukan tukar pikiran oleh pimpinan KPK dan pegawai lainnya dalam menghadapi kasusnya saat ini. “Kecuali memang beliau-beliau menghendaki adanya informasi lain, terkait dengan penanganan-penanganan di masa lalu, kami tidak pernah menyentuh. Tetapi kalau beliau-beliau menghendaki kita datang untuk sharing masalah, katakanlah bagaimana cara memecahi masalah hak angket, bagaimana memecahi masalah-masalah yang berkaitan dengan pelemahan, kita siap datang,” ujarnya.
Dirinya mengaku bahwa para alumni KPK ini akan siap kapan pun jika diminta oleh pimpinan KPK untuk melakukan tukar pikiran jika memang diundang.
“Kita sampaikan kepada pimpinan KPK Pak Agus, enggak usah ragu-ragu undang, kami akan datang dan kami akan siap untuk berdiskusi karena para pimpinan KPK juga banyak yang eksper soal-soal itu,” ujarnya.
“Misalnya kita punya Profesor Seno Aji yang juga menguasai sekali masalah-masalah yang terikat dengan ilmu hukum yang berkaitan dengan hak angket, Whatever,” tambahnya.
Mengenai adanya hak angket terkait permintaan untuk membuka soal rekaman pemeriksaan kasus e-KTP, Ruki menyarankan agar dibawa ke pengadilan saja. “Saya sudah sampaikan itu, maaf ya pak Agus, saya kira KPK pada periode yang lalu sudah beberapa kali menghadapi hak angket. Misalnya tentang, kalau bicara soal rekaman pembicaraan, kenapa tidak minta putusan pengadilan saja,” katanya.
“Agar pengadilan memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk membuka rekaman,” tambahnya.
Selain itu, ternyata dirinya pernah menolak Komisi III saat diminta untuk menangani soal intervensi penanganan kasus. “Kalau soal intervensi penanganan kasus, kami sudah pernah menolak. Dan jelas kami tolak ketika komisi III DPR meminta kita menangani kasus, sebuah kasus dengan sekaligus penetapan tersangkanya, kami nyatakan kami tidak mau. Serahkan kasusnya kepada kami, siapa yang nanti jadi tersangka nanti itu bagian kami,” ujarnya.
“Jangan dikatakan bahwa dengan tersangka si X, kami enggak mau,” sambung Agus.
Dirinya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa diintervensi dengan keputusan politik apapun. Penegakan hukum juga harus bisa transparan.
“Jadi penegakan hukum tidak bisa diintervensi dengan keputusan-keputusan politik. Bahwa penegakan hukum harus transparan iya, tetapi intervensi politik dalam bentuk apapun kepada penegakan hukum itu musti dihindarkan,” ucapnya.
“Tetapi bukan berarti KPK tidak boleh diawasi, perlu kita melakukan pengawasan, agar tidak terjadi sampai abuse of power yang dimiliki oleh KPK, itu yang saya sampaikan dan menyelesaikan masalah hak-hak angket,” pungkasnya.
Discussion about this post