MEDIAACEH.CO, Singkil – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil menggelar monitoring dan evaluasi Anggaran Dana Gampong (ADG) 2016 di Aula kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis 4 Mei 2017.
Kepala DPMK Hermanto, mengatakan, dari 166 desa yang ada di Aceh Singkil, hanya 56 desa yang baru mengirimkan laporan penanggung jawabnya dana desa tahun 2016.
“Itupun masih ada kekurangan, 60 Desa lagi belum lagi membuat laporan penanggung jawaban, padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49, pada 31 Desember harus pertanggung jawaban dari kepala desa,” ujarnya.
Selain itu, Sekda Aceh Singkil Azmi mengatakan, dimulainya ADG 2015, karena itu, adanya pelanggaran peraturan pengelolaan dana desa dapat dimaklumi.
“Tahun 2016, kita sudah mengenal dana desa, kalo sudah dilaksanakan tentu kita tinggal membenahi pada tahun 2017, yang belum terbebani tinggal penertiban bagaimana pengelolaan dana desa dapat ditertibkan sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
“Di lain sisi, kita sudah memiliki perangkat atau komponen komponen yang mengurusi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tata kelolah pemerintah, pembangunan, kemasyatan yang menyangkut dana desa, baik dari pusat provinsi, kabupaten, kecamatan sampai dengan desa. Sebagai akibat lahirnya UUD No 6 tahun 2014, maka lahir pula PP Nomor 43 dan 60 tahun 2014, yang menyangkut dengan kebijakan tentang pengelolaan, peraturan keuangan desa dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan tentang fasilitas menyangkut dengan penataan oleh Menteri Dalam Negeri.
Azmi meminta kepada kepala DPMK untuk mendata desa-desa yang sudah memenuhi ketentuan peraturan dan desa-desa yang belum memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Laporan: Satri Afandi – Aceh Singkil
Discussion about this post