MEDIAACEH.CO, Kupang – Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial DN (57).
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, DN, warga Kelurahan Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, ditangkap karena mencabuli SGL bocah berusia 6 tahun.
Menurut Jules, aksi pencabulan yang dilakukan oleh DN yang adalah tetangga SGL itu, dipergoki langsung oleh kakak kandung SGL yang berinisial AL.
Kejadian itu kata Jules, bermula ketika kakak korban AL berangkat ke kebun dan korban bermain sendirian di rumah.
“Saat kakak korban pergi, DN kemudian masuk ke rumah korban dan mengajak korban untuk keluar rumah menuju kebun yang tak jauh dari rumah mereka dan kemudian memaksa dan mencabuli korban,”kata Jules, Jumat 5 Mei 2017.
Saat DN sedang mencabuli korban, kakak korban yang hendak pulang ke rumah, memergoki aksi pelaku sehingga pelaku langsung kabur. Korban ditemukan oleh kakaknya berada di atas terpal warna hitam, dalam keadaan tidak mengenakan pakaian dan mulutnya ditutup dengan jaket warna merah.
Melihat kejadian tersebut, kakak korban melaporkan ke ibunya MLK dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Fatuleu agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka DN bakal dijerat dengan pasal 76 d junto pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak Kepolisian Polres Kupang lanjutnya, sudah melakukan visum terhadap Korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan secara intensif oleh personel Satuan Reskrim Polres Kupang untuk “ ucap Jules.[]
Sumber: Kompas
Discussion about this post