Jumat, Juni 20, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

SK Menkumham soal Kepengurusan PKPI Hendropriyono Sudah Tepat

by Redaksi
4 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pakar hukum Margarito Kamis menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan surat pengesahan atas kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono. Menurutnya, Kemenkumham memang harus mengambil langkah berani demi kepentingan yang lebih besar dengan tetap mengacu peraturan dan perundang-undangan.

Margarito mengatakan hal itu saat menjadi saksi pada persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 3 Mei 2017. Ahli hukum tata negara asal Ternate, Maluku Utara itu menuturkan, kongres merupakan forum tertinggi di partai.

Merujuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai maka syarat mutlak menggelar kongres adalah dihadiri 2/3 pengurus daerah. “Harus dihadiri ketua umum dan sebagainya. Jika syarat tidak terpenuhi maka kongres tersebut tidak sah dan apa yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Margarito.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Roni Erry Saputro itu bermula dari gugatan PKPI kubu Haris Suharno. Tergugatnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sedangkan PKPI kubu Hendropriyono menjadi pihak terkait.

PKPI kubu Haris mempersoalkan SK Menkumham Nomor M.HH-29.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang susunan kepengurusan PKPI periode 2016-2021 pimpinan Hendropriyono. Kepengurusan PKPI yang dipimpin eks kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu merupakan hasil kongres luar biasa (KLB) pada Agustus 2016.

Pada persidangan itu Margarito juga menjelaskan kewenangan ketua umum partai. Doktor lulusan Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu berpendapat bahwa ketua umum partai memiliki otoritas yang berbeda dengan pengurus lain.

Dia menegaskan, ketua umum dipilih berdasar kongres. Sedangkan pengurus (formatur) merupakan orang-orang yang ditunjuk atau dipilih oleh ketua umum.

Pada persidangan itu tim kuasa hukum PKPI kubu Hendropriyono bertanya ke Margarito tentang adanya perubahan kepengurusan partai. Mantan staf khusus menteri sekretaris negara itu mengatakan, partai dapat melakukan perubahan-perubahan asalkan sesuai prosedur AD/ART.

Selanjutnya, perubahan itu harus mendapat pengesahan dari pemerintah. “Yang dapat mengesahkan perubahan-perubahan yang dihasilkan partai di Indonesia hanya Kemenkumham RI,” lanjutnya.

PKPI memang terbelah dalam dua kepengurusan sejak Agustus tahun lalu. PKPI pimpinan Haris atau yang juga dikenal dengan Kubu Cut Meutia merupakan hasil KLB di Hotel Grand Cempaka. KLB itu mengantar Haris sebagai ketua umum dan Samuel Samson sebagai sekretaris jenderalnya.

Sedangkan di kubu lain adalah PKPI pimpinan Hendropriyono. PKPI kubu Hendro merupakan hasil kongres di Hotel Millenium.[] Sumber: JPNN.com

Previous Post

4 Sapi Raksasa Ini Akan Dipamerkan di Arena Penas KTNA ke-15

Next Post

Wakil Ketua KPK Ungkap Kondisi Terbaru Novel Baswedan

JanganLewatkan!

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

by Redaksi
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mendapat sambutan hangat dari masyarakat Aceh...

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

by Zulkifli Anwar
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Polres Aceh Utara masuk nominasi lima besar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2025 kategori Polres type...

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

by Redaksi
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengapresiasi hasil kesepakatan para pihak di Jakarta yang...

Next Post

Wakil Ketua KPK Ungkap Kondisi Terbaru Novel Baswedan

Gara-Gara Trump Serang Suriah, Harga Minyak Indonesia Naik 

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

18 Juni 2025
Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

18 Juni 2025
Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

18 Juni 2025
Sah, Presiden Putuskan Status Empat Pulau, Ini Tanggapan Wali Nanggroe dan JK

Sah, Presiden Putuskan Status Empat Pulau, Ini Tanggapan Wali Nanggroe dan JK

17 Juni 2025
4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem: Terima Kasih Presiden Prabowo

4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem: Terima Kasih Presiden Prabowo

17 Juni 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO