MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh, mendukung penghapusan ambang batas pengajuan calon presiden atau Presidential Threshold dari Rancangan Undang-Undang Pemilu. Pasalnya, aturan pemilu tetang ambang batas partai politik dinilai masih janggal.
“Saya yakin kualitas demokrasi Indonesia akan lebih baik pada tahun 2019 mendatang. Masyarakat Indonesia semakin selektif dan sadar akan kepentingan publik,” kata Ketua DPW PSI Aceh, Kamaruddin, kepada mediaaceh.co Kamis 4 Mei 2017.
PSI berharap pihak Legeislatif dan KPU mampu merancang serta menyepakati teknis pemilu yang lebih sederhana, tidak banyak menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, serta mengurangi potensi konflik.
“Penetapan ambang batas nol persen itu penting bagi publik dan parpol. Karena itu tidak tepat jika masih ada politisi yang kini duduk di Senayan yang enggan atau melemahkan energi bersama untuk melakukan perubahan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, aturan ambang batas masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR
Saat ini, dari 10 fraksi di DPR, 7 di antaranya menghendaki Pemilu 2019 berlangsung tanpa adanya ambang batas pengajuan calon presiden, atau presidential threshold (PT) nol persen.
Discussion about this post