Jumat, Mei 23, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Menteri Susi Minta Kebijakan Cantrang Tidak Dipolitisasi

by Redaksi
4 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta agar kebijakan mengenai penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang tidak dipolitisasi.

Susi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kemaritiman 2017 di Sasana Kriya TMII, Jakara, Kamis, menyayangkan kebijakan yang telah disosialisasikan dan dipahami masyarakat itu justru dipolitisasi oleh kalangan elit politik.

“Yang saya sayangkan, kami sudah mengatur sedemikian rupa dan disosialisasikan ke masyarakat, masyarakatnya mengerti tapi dipolitisasi. Akhirnya membuat kita tidak move on. Saya memohon kepada petinggi, pejabat, partai politik untuk tidak memakai urusan ini jadi komoditas politik,” katanya.

Susi menuturkan dampak buruk penggunaan cantrang sudah sepenuhnya dipahami para nelayan. Kebijakan tersebut juga diambil lantaran pemerintah ingin pengelolaan perikanan dan kelautan yang berkelanjutan demi masa depan nelayan.

“Bapak tanya sama nelayan yang benar, cantrang itu apa tidak bahaya? Pasti nelayan yang benar akan bilang itu merusak,” katanya.

Wilayah Bagan Siapi-Api yang dulu dikenal sebagai bandar nelayan, kata Susi, dalam dua dekade terakhir habis pamornya karena penggunaan “trawl” dan pukat harimau.

“Mohon dijaga sumber daya kita agar tidak habis dieksploitasi. Silakan berkoordinasi dengan Polres dan Polda untuk memastikan penangkapan ikan yang merusak tidak terjadi. Jangan ada kriminalisasi untuk nelayan,” pesannya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menimbulkan konflik di antara kalangan nelayan dan aparat penegak hukum.

Peraturan yang mengundang pro dan kontra tersebut yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan.

Namun persoalannya, dalam dua tahun sejak kebijakan itu berjalan, KKP belum optimal dalam soal pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang. 

Presiden Jokowi kemudian memutuskan bahwa penggunaan cantrang masih diizinkan hingga akhir 2017 terutama untuk wilayah Jawa Tengah yang paling banyak menggunakan alat penangkapan ikan jenis itu. 

KKP berjanji akan segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar. 

ANTARA

Previous Post

PAN Jajaki Koalisi dengan Gerindra di Pilgub Jabar

Next Post

DPR: Seharusnya Jokowi Cabut Pelarangan Cantrang

JanganLewatkan!

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan...

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

by Zulkifli Anwar
22 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Ibrahim Husen (53), warga Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan...

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

by Muhammad Isa
21 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sigli - Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan proses tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia...

Next Post

DPR: Seharusnya Jokowi Cabut Pelarangan Cantrang

Lokasi PENAS-KTNA Jadi Objek Agrowisata Warga

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

22 Mei 2025
Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Hanyut di Sungai Arakundo, Pria 53 Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia

22 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

21 Mei 2025
Kasus Korupsi Tirta Mon Krueng Baro Pidie, Jaksa Serahkan Tersangka ke JPU

Sarjani Luncurkan Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Al Quran Satu Hari Satu Ayat

21 Mei 2025
Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

Aceh Travel Mart 4.0, Gubernur Tegaskan Komitmen Menuju Destinasi Wisata Halal Dunia

20 Mei 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO