MEDIAACEH.CO, Banda Aceh, – Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa keberadaan Qanun Bendera Aceh sudah selesai secara hukum.
Hal ini disampaikan Iskandar Usman saat menjadi pemateri di seminar mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah yang berlangsung di kampus itu, Kamis 4 Mei 2017.
“Qanun bendera sudah selesai secara hukum. Ini karena dari proses hingga dilembarkan daerahkan, sudah sesuai dengan aturan serta disetujui oleh semua fraksi di DPR Aceh,” kata Iskandar di hadapan mahasiswa.
“Demikian juga dengan waktu pembatalan qanun, seharusnya berdasarkan undang-undang sudah melewati. Itu kalau kita berbicara aspek hukum,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Yang tinggal saat ini, kata Iskandar, hanya aspek politik. “Ini yang kurang. Yaitu aspek politik,” ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, seminar mahasiswa di Fakultas Hukum Unsyiah dihadiri semua mahasiswa. Seminar ini berlangsung hangat dengan sejumlah pertanyaan kritis dari para peserta seminar. []
Discussion about this post