MEDIAACEH.CO, Banda Aceh, – Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menjadi pemateri di seminar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Kamis 4 Mei 2017.
Seminar yang dihadiri mahasiswa Unsyiah ini bertema Pengaruh Putusan MK Terkait Pencabutan Kewenangan Mendagri dalam Pembatalan Peraturan Daerah. Iskandar dinobatkan sebagai pemateri bersama dua pemateri lainnya, dari Kemenkuham dan hakim Tipikor.
Iskandar dalam pemaparannya mengatakan, bahwa MK telah membatalkan ketentuan pasal 51 ayat (2), (3) dan ayat (8) UU N0.23 Tahun 2014 tersebut karena bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain- lain badan kehakiman menurut perundang- undangan. Adapun pengaruhnya pasca putusan MK, yaitu Pusat tak lagi memiliki kekuatan untuk mengontrol daerah,” ujar Iskandar.
Khusus untuk Aceh, kata Iskandar lagi, putusan tersebut tak begitu berpengaruh untuk Aceh. “Ini karena Aceh memang daerah khusus,” katanya. []
Discussion about this post