MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Para mahasiswa kembali melakukan demontrasi terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Tuntutan mereka sama. Meminta Pemerintah Pusat mengembalikan kewenangan pengelolaan KEK Arun kepada Aceh.
Aksi kali ini dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh (HAMPA) di depan Mesjid Raya Baiturrahman. Belasan mahasiswa terlihat turun dalam aksi itu, mereka membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi tulisan terkait tuntutan pengelolaan kawasan KEK Arun.
“Dulu Aceh berperang karena PT Arun, apa sekarang harus berperang lagi,” bunyi salah satu poster yang dipegang peserta aksi.
Dalam aksi tersebut mahasiswa juga melakukan teatrikal yang mengambarkan saling tarik menariknya kewenangan pengelolaan KEK Arun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Joek pulang KEK Arun ke Aceh,” kata juru bicara aksi M Reza Fahlevi yang diikuti teriakan peserta aksi.
Massa menilai Pemerintah Pusat telah kembali menipu Aceh. Mereka mengecam tindakan pemerintah pusat yang menyerahkan kewenangan pengelolaan KEK Arun kepada konsorsium BUMN yang didalamnya terdiri PT Pertamina, PT Pelindo, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
“Kesekian kali tanyoe dipeunget le Pemerintah Pusat, bek bangsa Aceh sabe dipeunget le pusat (Kesekian kali tanyo kita ditipu pemerintah pusat, bangsa Aceh jangan selalu ditipu pusat),” kata orator.
Mahasiswa juga meminta presiden Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
PP tersebut sebelumnya telah ditandatangi Jokowi pada 17 Februari 2017 setelah diajukan Plt Gubernur Aceh Soedarmo ketika mengganti Zaini Abdullah yang ambil cuti Pilkada.
Tindakan Soedarmo sebelumnya telah mendapat kecaman dari Zaini Abdullah ketika dia kembali dari masa cutinya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di warung kopi Rumoh Aceh, 12 Maret 2017, Zaini menyesalkan sikap Soedarmo yang menyerahkan pengelolaan KEK Arun ke BUMN tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan dirinya.
Sebelumnya, aksi serupa juga pernah dilakukan oleh aliansi mahasiswa Unsyiah di halaman depan gedung DPR Aceh pada 26 April 2017. Dalam aksi itu mahasiswa mendesak DPRA menolak PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Massa menilai lahirnya PP Nomor 5 Tahun 2017 sangat merugikan dan menciderai kekhususan Aceh. Dimana KEK Arun yang seharusnya bisa dijadikan cadangan pendapatan Aceh ketika dana Otsus habis nanti tetapi kini telah dikelola oleh konsorsium BUMN. Sedangkan pemerintah Aceh hanya sebagai pengusul bukan pengelola.
Aksi mahasiswa waktu itu mendapat sambutan dari anggota DPRA dari fraksi PKS Bardan Sahidi. Menanggapi tuntutan mahasiwa Bardan Sahidi mengatakan DPRA sepakat menolak PP nomor 5 tahun 2017.
Bardan mengatakan akan berusaha membicarakan masalah KEK Arun dalam agenda DPRA. Kendati demikian, dia tetap meminta dukungan dari mahasiswa dan masyarakat agar permasalahan KEK Arun mudah diperjuangkan.
Bardan juga berjanji DPRA akan berkomunikasi kembali dengan pemerintah pusat terkait PP nomor 5 tahun 2017 itu dan apa saja yang telah disepakati dengan Pemerintah Aceh terkait KEK Arun.
Kedua aksi mahasiwa diatas adalah bentuk nyata penolakan terhadap PP nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan KEK Arun. Mahasiswa dari HAMPA bahkan berjanji akan kembali melakukan aksi ketika Presiden Jokowi datang ke Aceh saat membuka PENAS KTNA pada 6 Mei 2017 nanti.
Mereka akan meminta kepada Jokowi segera merevisi PP nomor 5 tahun 2017, mengembalikan pengelolaan KEK Arun Lhoeksemawe kepada Pemerintah Aceh.[]
Discussion about this post