MEDIAACEH.CO, Pidie – Kejaksaan Negeri Pidie menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupeten Pidie Jaya Dra Asiah. Yang bersangkutan diduga terjerat kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek pada tahun 2014-2015 lalu.
Pantauan mediaaceh di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie siang tadi, tidak lama setelah keluar dari ruang Kasi Pidana Umum, Asiah langsung dinaikan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Gampong Tibang, Kecamatan Pidie.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Ibu Asiah harus ditahan dan selanjutnya akan di limpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Sigli Efendi SH, Rabu 3 Mei 2017
Dia mengatakan, yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal 378 KUHP. Perkara tersebut dilimpahkan oleh Polres Pidie ke kejaksaan selanjutnya akan diadili di pengadilan negeri.
“Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dihukum maksimal 4 tahun penjara,” sebutnya.[]
Discussion about this post