MEDIAACEH.CO, Surabaya – Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya sukses menggagalkan pengiriman 550 gram sabu asal Medan, Sumatera Utara ke Bojonegoro, Jawa Timur. Dua tersangka diamankan polisi, yaitu Armia (22), asal Aceh dan Amir Abidin (55), warga Bojonegoro.
Menurut Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, saat menerima informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
“Barang ini dibawa oleh tersangka AR (Armia) dari Medan, untuk dibawa ke pemesannya, yaitu AA (Amir) di Bojonegoro melalui bandara. Kemudian kami melakukan pengintaian hingga menangkap tersangka di perempatan Jalan Kedungdoro, Surabaya,” terang Anton, Selasa 2 Mei 2017.
Dari penangkapan itu, lanjut dia, polisi menemukan 550 gram sabu yang disimpan di sepatu tersangka Armia. “Tersangka cukup cerdik. Untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara, dia tidak mengenakan barang yang bisa dideteksi mesin X-Ray,” ungkapnya.
Dan benar saja, masih kata Anton, tanpa mengenakan barang-barang mencurigakan, tersangka yang menyimpan kristal haram tersebut di bawah sepatu, bisa terhindar dari mesin deteksi (x-ray) di bandara.
“Setelah kami menangkap tersangka AR ini, dan kami kembangkan, kami berhasil menangkap si pemesannya di Bojonegoro, yaitu AA. Tersangka AR yang berasal dari Aceh, mengaku datang ke Surabaya karena mendapat tawaran dari tersangka M,” kata dia.
“Jadi, sebelum ke Surabaya, tersangka AR menemui dulu saudara M di Medan, yang kemudian meminta AR untuk mengantar barang tersebut ke Bojonegoro jika sudah sampai di Surabaya,” sambungnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti 550 gram sabu yang dikemas menjadi dua paket, dua unit handphone, satu resi tiket pesawat, sepasang sepatu dan uang tunai Rp 1,1 juta. Sementara untuk M, yang diduga sebagai pemilik 550 gram sabu seperti keterangan AR, polisi masih mendalami keterangan tersebut.
“Termasuk mendalami adanya jaringan internasional dalam kasus ini. Mengingat jumlah barangnya juga cukup banyak dan bisa lolos dari pemeriksaan petugas bandara,” tandasnya.
Dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.[]
Sumber: Merdeka
Discussion about this post