MEDIAACEH.CO, Pidie – Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Efendi mengatakan, penahanan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupeten Pidie Jaya Dra Asiah karena telah melanggar pasal 378 pasal 65 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya telah menyebabkan kerugian sekitar tujuh ratus juta rupiah lebih dari tiga korban,” ujarnya, Rabu 3 Mei 2017.
Dia mengatakan, ketiga korban penipuan tersebut adalah warga Pidie, dengan inisial AR, RS, Ta. Adapun barang bukti yang diteliti oleh jaksa adalah berupa kwitansi tanda terima pinjaman antara pelaku dan korban.
Kejaksaan Negeri Pidie berjanji akan secepatnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Sigli untuk segera disidangkan.
Asiah kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Gampong Tibang, Kecamatan Pidie. untuk menjalani proses hukum selanjutnya.[]
Discussion about this post