MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Eddy, menyebutkan di Indonesia tidak dikenal dengan nama hukum Euthanasia (suntik mati), hal ini dikarekan permohanan tersebut tidak ada dasar hukum yang dijalankan.
“Kalau soal ini (Euthanasia) tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, hanya saja di negara kita yang ada hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak,” ujar Eddy saat menerima permohonan salah seorang korban tsunami Aceh yang didampingi oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Rabu 3 Mei 2017.
Eddy mengatakan, hukum suntik mati hanya terkenal di Belanda namun untuk di Indonesia belum pernah ada hakim yang menyetuji permohoan terkiat suntik mati tersebut.
“Suntik mati ini hanya terkenal di Belanda kalau kita di sini itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Kendati demikian, PN Banda Aceh tidak dapat menolak permohonan yang telah diajukan masyarakat. Kata Eddy, pihaknya tetap akan merima dan memproses permohan tersebut namun untuk proses selanjutnya dilakukan hakim.
“Bagaimana nanti hasilnya maka hakim yang memutuskan. Yang jelas soal keputusan suntik mati ini saya tidak pernah dengar ada. Kalau gugatan dan permohonan hakim tidak boleh menolak karena berdasarkan pasal 14ab. Hakim tidak boleh menolak perkara permohonan,” katanya.
Disamping itu, Safaraddin Yara sebagai kuasa hukum Ratnawati (44). Megatakan, pihaknya hanya dapat membantu pendampingan hukum. Melihat kondisi yang dialami suaminya Berlin Silalahi (46).
“Kami hanya bisa sebagai nasehat hukum karena melihat kondisi seperti ini apa yang harus kami lakukan sementara kami juga mempunyai keteratasan,” ujarnya.
Safaruddin menegaskan, melihat kondisi kliennya seperti itu, Yara mencoba ajukan permohona tersebut ke PN Banda Aceh dan melihat bagaimana keputusan hakim nantinya.
“Apakah nantinya lebih baik mempertahankan kondisi rakyat yang menderita ataukah memberikan apa yang domohonkan mana yang lenihy muzarat. Alasan-alasan itu nantinya kita sampaikan di pengadilan karena pengadilan mewakili Negara,” katanya.
Menanggapi soal hukum Euthanasia (Suntik mati), Safaruddin menjelaskan, di Indonesia pada tahun 80-an pernah ada yang mengajukan permohonan serupa. Akan tetapi hakim tidak dikabulkan.[]
Discussion about this post