MEDIAACEH.CO, Pidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mengajukan protes terhadap pelayanan di Kapolres Pidie. Protes tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Kapolda Aceh untuk mengevaluasi kinerja Polres Pidie, khususnya terkait penyelesaian kepemilikan tanah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaporkan oleh masyarakat.
Ketua YARA Kabupaten Pidie As’ari SH menyebutkan, protes tersebut dilayangkan karena Polres Pidie tidak menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya tindak pidana perampasan tanah yang tidak dilayani dengan semestinya oleh Sentral Pelayanan Terpadu di Kepolisian Polres Pidie.
Dalam rilis pers yang diterima mediaaceh.co Rabu, 3 Mei 2017, disebutkan, bahwa pada 24 November 2016 lalu pihaknya selaku kuasa hukum dari pelapor (Martunis) telah mengadukan saudara Murni Abbas dan Maharuddin yang selama ini telah menguasai tanah beserta rumah dan tanah sawah seluas 16 are bibit yang terletak di Gampong Ujong Langgoe Kecamatan Pidie.
Padahal tanah tersebut kata As’ari telah mendapat putusan tetap dari Mahkamah Agung sebagai milik kliennya Martunis bin M Nur dan Azimah binti Sanusi, dan telah dilakukan eksekusi riil oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli yang dituangkan dalam berita acara eksekusi Nomor 04/Eks/2013/MS-Sgi, tertanggal 6 Januari 2014.
Dia menilai, tindakan polisi yang tidak menindak lanjuti laporan kliennya sudah melenceng dari fungsi awal sebagai penegak hukum sebagaimana termuat pada pasal 4 dan pasal 5 huruf a angka 1 jo pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 13 dan 14 jo Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Para pihak seharusnya menyadari bahwa setiap perintah pengadilan dalam suatu putusan adalah perintah negara, tidak melaksanakan putusan pengadilan sama saja dengan tidak melaksanakan perintah Negara, sesuai dengan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009) Pasal 2 ayat (3),” sebut As'ari.
Dijelaskan, perbuatan melawan hukum tersebut telah melanggar Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. “Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewajiban dan wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atas adanya tindak pidana perampasan atau penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP,” ujar ketua YARA Pidie.
“Kami meminta kepada Polda Aceh selaku pimpinan untuk turun tangan agar menindak lanjuti laporan atau pengaduan masyarakat dan diproses hukum. Kami juga meminta Polda agar mengevaluasi kinerja jajarannya di Polres Pidie, khususnya terkait sengketa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.[]
Discussion about this post