Rabu, Januari 21, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Gara-gara Pelayanan Kapolres Pidie, YARA Ajukan Surat Protes ke Polda Aceh

by Redaksi
3 Mei 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Pidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), mengajukan protes terhadap pelayanan di Kapolres Pidie. Protes tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Kapolda Aceh untuk mengevaluasi kinerja Polres Pidie, khususnya terkait penyelesaian kepemilikan tanah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaporkan oleh masyarakat. 

Ketua YARA Kabupaten Pidie As’ari SH menyebutkan, protes tersebut dilayangkan karena Polres Pidie tidak menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya tindak pidana perampasan tanah yang tidak dilayani dengan semestinya oleh Sentral Pelayanan Terpadu di Kepolisian Polres Pidie.

Dalam rilis pers yang diterima mediaaceh.co Rabu, 3 Mei 2017, disebutkan, bahwa pada 24 November 2016 lalu pihaknya selaku kuasa hukum dari pelapor (Martunis) telah mengadukan saudara Murni Abbas dan Maharuddin yang selama ini telah menguasai tanah beserta rumah dan tanah sawah seluas 16 are bibit yang terletak di Gampong Ujong Langgoe Kecamatan Pidie.

Padahal tanah tersebut kata As’ari telah mendapat putusan tetap dari Mahkamah Agung sebagai milik kliennya Martunis bin M Nur dan Azimah binti Sanusi, dan telah dilakukan eksekusi riil oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli yang dituangkan dalam berita acara eksekusi Nomor 04/Eks/2013/MS-Sgi, tertanggal 6 Januari 2014.

Dia menilai, tindakan polisi yang tidak menindak lanjuti laporan kliennya sudah melenceng dari fungsi awal sebagai penegak hukum sebagaimana termuat pada pasal 4 dan pasal 5 huruf a angka 1 jo pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 13 dan 14 jo Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

“Para pihak seharusnya menyadari bahwa setiap perintah pengadilan dalam suatu putusan adalah perintah negara, tidak melaksanakan putusan pengadilan sama saja dengan tidak melaksanakan perintah Negara, sesuai dengan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009) Pasal  2  ayat (3),” sebut As'ari. 

Dijelaskan, perbuatan melawan hukum tersebut telah melanggar Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. “Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewajiban dan wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atas adanya tindak pidana perampasan atau penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP,” ujar ketua YARA Pidie. 

“Kami meminta kepada Polda Aceh selaku pimpinan untuk turun tangan agar menindak lanjuti laporan atau pengaduan masyarakat dan diproses hukum.  Kami juga meminta Polda agar mengevaluasi kinerja jajarannya di Polres Pidie, khususnya terkait sengketa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.[]

Previous Post

Tak Sanggup Menahan Beban Hidup, Korban Tsunami Ini Bertekad Ingin Sutik Mati

Next Post

Jajaran Pemko Gelar Silaturahmi dengan Wali Kota Terpilih

JanganLewatkan!

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

by Redaksi
21 Januari 2026
0

MEDIAACEH.co, Kualasimpang — Danantara Indonesia bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), PT Perkebunan Nusantara...

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

by Redaksi
21 Januari 2026
0

Caption: Aceh Tamiang, 20 Januari 2026 — Danantara Indonesia bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk...

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

by Redaksi
20 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Sehubungan dengan maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan PT Bank Aceh Syariah baik berupa iming-iming hadiah Gebyar...

Next Post

Jajaran Pemko Gelar Silaturahmi dengan Wali Kota Terpilih

Ronaldo ke Wasit: Apakah Gol Pertamaku Offside?

Discussion about this post

BeritaTerbaru

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

21 Januari 2026
FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

FHCI dan Alumni FE USU Berikan 600 Paket Logistik kepada Penghuni Huntara Aceh Tamiang

21 Januari 2026
Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

20 Januari 2026
Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

Yayasan Somuncu Baba Turki Bangun Fasilitas Air Minum di UIN Ar-Raniry

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

19 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO