MEDIAACEH.CO, Singkil – Unit pelayanan pendapatan dan pemberdayaan aset daerah Samsat Aceh Singkil membuka layanan pemutihan bagi wajib pajak kendaraan. Pemutihan tersebut meliputi penghapusan denda pajak PKB dan BBNKB kendaraan, Selasa 2 Mai 2017.
Kepala Samsat Marwin melalui Supriadi mengatakan, sesuai dengan Pergub Nomor 23 dan 24 tahun 2017 program pembebasan kendaraan pajak ini dimulai tanggal 2 Mei – 30 September 2017.
Dalam Pergub itu disebutkan, untuk proses BBNKB baik itu non BL atau BL tidak dikutip biaya admistrasi.
“Kalo untuk PKB itu untuk pajak yang ikut pemutihan hanya membayar, yaitu kendaraan yang sudah disensus hanya membayar 1 tahun pajak jalan tanpa denda, terus untuk kendaraan yang tidak di sensus membayar 1 tahun pajak dengan denda 2 persen,” Kata Supriadi.
Suriadi juga menambahkan, dari hasil sensus kendaraan bermotor tahun 2016, terhimpun data sekitar 50 persen kendaraan yang berhasil disensus.
“Sedangkan databes yang ada di pusat masih ada 50 persen lagi yang belum disensus, 50 persen lagi belum diketahui kebenaran entah itu sudah rusak, dijual atau sudah rusak,” ujarnya.
Dari 1.8 juta kendaraan yang terdata hanya 9 ribu yang sudah disensus, jadi untuk menindak lanjut program sensus tahun 2016, dicanangkan program pemutihan untuk kembali menarik minat wajib pajak yang belum berhasil disensus untuk mendapatkan kembali kendaraannya.
“Harapan saya, program pemutihan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera menghidupkan surat-surat kendaraan kembali, supaya mereka juga nyaman dengan kendaraan dan kepemilikan. Dengan ada nya pemutihan untuk Aceh sendiri otomatis menambah pendapatan asli daerah Aceh singkil,” ujar Supriadi.
Discussion about this post