MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Kasus pemukulan terhadap Murhazli, seorang sopir angkot warga Desa Alu Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) yang dilakukan oleh oknum Satlantas Polres Abdya berinisial Brigadir RZ, dilaporkan ke Propam Polda Aceh.
Murhazli didampingi kuasa hukumnya Miswar, telah melaporkan oknum Satlantas tersebut ke Propam Polda Aceh. Laporan ini tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan pelaku.
“Saya dan Murhazli telah melaporkan pelaku, berpangkat Brigadir berinial RZ ke Propam Polda Aceh tadi,” kata Miswar, Selasa 2 Mei 2017.
Miswar menyebutkan, laporan yang dibuat oleh kliennya itu, diterima oleh Bripka Ridwansyah Mizan SH dengan nomor laporan STPL/35/V/2017/Yanduan tertanggal 2 Mei 2017.
“Laporan ini terkait pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujar Miswar.
Discussion about this post