MEDIAACEH.CO, Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, sebagai tersangka merupakan pintu masuk bagi KPK untuk menyeret tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 27,056 miliar itu.
Dalam rangkaian tersebut, ada sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat Kementerian Agama yang disebut dalam putusan. Nama Fahd paling sering muncul dengan tuduhan sebagai pengatur pemenang tender proyek. Politikus sekaligus orang dekat Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, itu diduga bersama dengan Zulkarnaen dan Dendy aktif melobi para pejabat Kementerian.
Salah satu bukti yang sempat muncul dalam persidangan adalah tulisan tangan Fahd tentang pembagian jatah fee tiga proyek tersebut kepada mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Dalam tulisan tersebut, Priyo, yang juga politikus Golkar, mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium komputer yang bernilai Rp 31,2 miliar dan 3,5 persen dari proyek pengadaan Al-Quran tahun 2012 yang bernilai Rp 22 miliar.
Setelah Fahd berstatus tersangka, Tempo belum mendapatkan pernyataan dari Priyo. Sebelumnya, Priyo berulang kali membantah terlibat. “Nama saya dicatut Fahd,” kata Priyo pada Juni 2013.
Sejumlah nama pejabat kementerian juga berulang kali disebut dalam putusan dan persidangan, antara lain mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, mantan Sekretaris Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Karim, dan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Binmas Islam Mashuri.
Nasaruddin membantah tuduhan tersebut. “Tak pernah ada penunjukan langsung,” kata dia. Sedangkan Abdul Karim mengakui menerima duit, tapi dia mengembalikannya ke KPK. “Semua sudah saya kembalikan ke KPK,” ujarnya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Februari 2013.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post