MEDIAACEH.CO, Jakarta – Beberapa isu krusial di RUU Penyelenggaraan Pemilu belum mencapai kata sepakat, salah satunya soal sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. KPU menyerahkan pengambilan keputusan soal sistem itu sepenuhnya ke DPR.
“KPU tidak mau terlibat di sana, karena itu sangat politis. Tapi, KPU berikan aspek teknisnya, KPU tidak mau nanti ditarik-tarik. Untuk masalah sistem diserahkan ke DPR, kita kasih yang teknis,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 2 Mei 2017.
Arief menyebut bahwa poin penting dalam pemilu lebih banyak pada sistem. KPU hanya memberi pandangan secara teknis terkait kedua sistem tersebut.
“Kalau ditanya soal terbuka atau tertutup kami menjawab dari segi teknis. Misalnya kalau terbuka surat suaranya akan lebih gede, kalau tertutup itu surat suaranya lebih simpel dan desainnya sederhana. Jadi kami menjelaskan soal teknisnya, tidak menjelaskan soal sistemnya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, isu-isu krusial yang masih dibahas di RUU Pemilu adalah Presidential threshold, parliamentary threshold, konversi suara menjadi kursi, dan sistem pemilu terbuka-tertutup. Terbaru, Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR, Lukman Edy menyebut sudah ada 7 fraksi yang setuju presidential threshold ditiadakan.
Apabila tidak kunjung mencapai kata sepakat, isu-isu krusial ini akan divoting. Pembahasan RUU Pemilu sendiri molor dan kini ditargetkan selesai pada 18 Mei 2017 mendatang.[]
Sumber: Detik
Discussion about this post