MEDIAACEH.CO, Jakarta – Sebanyak 7 fraksi di DPR memiliki pandangan yang sama dalam menolak ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold).
Dijelaskan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy bahwa 7 fraksi menilai Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 tentang keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada peniadaan Presidensial Threshold.
PKB, Hanura, PAN, Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat menilai keberadaan Presidensial Threshold bertentangan dengan Keputusan MK tersebut.
“Memang berkembang ada opsi Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Threshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20 persen-25 persen). Persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional,” kata Lukman, Selasa 2 Mei 2017.
Namun begitu, pengajuan oleh masing-masing partai ini tidak menutup kemungkinan adanya koalisi antar parpol. Sehingga nantinya hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik.
“Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat,” pungkasnya.[] Sumber: RMOL.co
Discussion about this post