MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Satuan Narkoba Polres Aceh Timur kembali meringkus terduga pengedar narkoba, Minggu 30 April 2017.
Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka, warga Dusun Kuta Bate, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tersangka yang diketahui bernama Syamsuddin (46) berprofesi sebagai petani, yang bersangkutan ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram berupa ganja dan sabu di depan Kantor UPTD Dinas Pendidikan Dusun Kuta Baroe, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayuek, Aceh Timur sekira pukul 16.30 wib.
Menurut keterangan polisi, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli barang, pada saat itu polisi yang sudah mengintai gerak-gerik tersangka langsung meringkusnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik bening berisikan kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,7gram/bruto, sejumlah uang senilai Rp 1.550.000 yang diduga hasil jual beli ganja dan sabu serta satu handphon Nokia di tangan tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamakan pihak kepolisian di Mapolres Aceh Timur, guna penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post