MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf, mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 menjadi sebesar Rp 3.150.000.
Menurut Irwandi, dalam menentukan UMP di Aceh harus ada keseimbangan antara kepentingan buruh dan perusahaan yang beroperasi di Aceh. Jangan gara-gara penetapan UMP tinggi, tapi perusahaan lari dari Aceh.
“Kita pertimbangkan, karena ini dua kepentingan ya. Jangan sampai perusahan lari dari Aceh gara-gara upah buruh tinggi sekali,” katanya usai memberi sambutan pembukaan Kongres PNA di Amel Convention Hall, Senin 1 Mei 2017.
Irwandi mengatakan, kalau perusahaan merasa terlalu tertekan karena upah tinggi, maka mereka akan lari dari Aceh. Jika itu terjadi, maka yang dirugikan juga para buruh Aceh karena kehilangan pekerjaannya. Untuk itu, dalam menyikapi tuntutan kenaikan UMP harus diperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
“Kalau perusahaan lari dari Aceh buruh itu mau kerja dimana,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh menjadi sebesar Rp 3.150.000. Mereka juga mendesak agar Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur untuk Implementasi Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut disampaikan ABA dalam peringatan Hari Buruh Dunia yang berlangsung di Banda Aceh hari ini.
Discussion about this post