MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Saidi mengatakan akan memperjuangkan nasib buruh Aceh agar mendapatkan upah yang lebih layak.
Bardan melihat pemerintah Aceh telah melanggar aturan. Sebagai derah menyandang keistimewaan tetapi buruh Aceh masih menerima upah yang tidak sesuai.
“Saya banyak menerima aspirasi masyarakat hari ini ada tenaga kontrak yang hampit tiga bulan belum mendapatkan upahnya,” ujar Bardan Saidi, saat menerima aspirasi seratusan massa dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) dalam rangka memperingati hari buruh, Senin 1 Mei 2017.
Selain itu, Bardan juga menegaskan akan berusaha penuh memperjuangkan nasip buruh Aceh. Memastikan upah buruh hari ini adalah 3.150.000. katanya, sudah seharusnya hari ini buruh Aceh menjadi tuan di negeri sediri bukan kuli.
“Sebenarnya yang salah hari ini adalah karena kita belum mempunyai regulasi atau aturan yang menegaskan tentang ketenaga kerjaan di Aceh.”
Lanjutnya, selama ini di Indonesia Bardan melihat, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri ketika pulang indonesia kerap dengan kondisi menyedihkan. Namun jika melihat sebalik tenaga kerja asing yang ada di Indonesia diperlakukan dengan sangat baik.
“TKI pulang menjadi mayat dan tidak diperlakukan manusiawi tetapi ketika TKA pemerintah menggelar karpet merah.”
Discussion about this post