MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Para aktivis Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta Tolak Tenaga Kerja Asing (TKA) di Aceh yang Unskil dan illegal.
Hal ini disampaikannya saat Peringatan Hari Buruh (May Day) di kota Banda Aceh, Senin 1 Mei 2017.
Peringatan mayday berlangsung secara kompoi mengelilingi kota Banda Aceh hingga menuju kantor DPRA. Massa meminta agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan tolak upah murah.
“Tolak Revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Tolak sistem serja Outsourcing,” kata Syaiful Mar, ketua ABA.
ABA juga meminta agar pemerintah Aceh membentuk dan melaksanakan peraturan tekhnis Qanun Aceh No.7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
“Laksanakan Pergub No.72 tahun 2016 tentang UMP Aceh tahun 2017, efektifkan pengawasan ketenagakerjaan di Perusahan dan naikkan UMP Aceh tahun 2018 sebesar Rp 3.150000.”
Syaiful Mar mengatakan, dengan kondisi ketenagakerjaan di Aceh yang masih banyak persoalan, baik tingginya jumlah pengangguran dan banyaknya masyarakat miskin padahal APBA yang dikelola setiap tahunnya melebihi 10 Triliun.
Sementara itu, UMP Aceh tahun 2017 sudah ditetapkan Gubernur sebesar Rp 2,5 juta dan serikat pekerja di Aceh pun telah menerimanya. Kendati demikian sekelompok Pengusaha masih enggan melaksanakan bahkan menolaknya dengan menggugat ke pengadilan. Kemudian Qanun
“Kami berharap pemerintah harus tegas karena ketenagakerjaan juga belum berlaku efektif mengingat belum adanya aturan tekhnis dari Pemerintah Aceh.”[]
Discussion about this post