MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Yamin Sambo adalah satu di antara warga yang lahan perkebunannya yang diduga diserobot oleh perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT. Indo Sawit Perkasa (ISP) secara sepihak tanpa ganti rugi.
Di dalam pengakuan Yamin, proses ganti rugi terhadap lahan garapan yang dikuasai Yamin bersama warga lainnya sudah berangsur dalam lima tahun ini (2012-2017) yang juga belum mendapatkan sepeser ganti rugi atas tanah yang mereka kuasai dari perusahaan yang bermerk ISP tersebut.
Saat mediaaceh.co bersama Yamin melakukan survey ke lokasi areal HGU PT. ISP di Kampong Pasir Belo, Sultan Daulat, kemarin Minggu 30 April 2017, Yamin menunjukkan lahan miliknya yang sudah disteking atau diteres oleh PT. ISP, bahkan sudah dalam kondisi ditanami bibit kelapa sawit.
Sebagai bentuk perlawanannya, Yamin hanya mampu memancangkan pamplet yang bertuliskan “Tanah ini adalah tanah garapan Yamin Sambo yang belum diganti rugi” lengkap dengan menyertakan ukurannya 200 x 200 meter.
Selain Yamin, pamplet-pamplet pemilik lahan lainnya juga tanpak ramai terpancang di dalam areal perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai sekitar 1.082,48 hektar itu yang meliputi tiga desa, yakni Pasir Belo, Singgersing dan Darul Makmur.
“Kami sudah linglung harus meminta bantuan kepada siapa. Kami sudah menyampaikan hal ini berkali-kali kepada kepala kampong, pak mukim dan pak camat, namun, nyatanya sampai hari ini tidak ada tindak lanjut untuk menyelesaikan kerugian yang kami alami ini,” kata Yamin.
Selain itu, aku Yamin, dirinya bersama beberapa warga lainnya juga sudah pernah menanyakan perihal ganti rugi tanah mereka tersebut langsung kepada pihak perusahaan, namun, mereka malah menelan pil pahit atas pengakuan dari pihak perusahaan kalau tanah mereka telah dibeli oleh perusahaan dari kepala kampong mereka.
“Inilah bang, keadaan lahan saya yang sudah ditanami oleh ISP. Saya masyarakat kecil bang, jadi saya takut kalau saya cabut bibit-bibit (kelapa sawit) ISP ini pasti saya akan dipenjara, bang,” keluh Yamin, ayah dari tiga orang anak ini.
Yamin Sambo yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pangkas mengaku kalau dirinya juga pernah ditantang oleh perusahaan dengan mendapatkan kata-kata dari pihak managemen perusahaan “Kalau kalian keberatan silahkan adukan tanah kalian ini ke meja hijau.”
“Begitulah bang kata-kata mereka (pihak perusahaan) sama kami,” aku Yamin.
Sementara itu, secara terpisah saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin, 1 Mei 2017, Camat Sultan Daulat, Khairunnas Bako mengatakan terkait sengketa ganti rugi tanah yang dialami oleh masyarakatnya, pada tahun 2015, Khirunnas sudah pernah memfasiltasi pertemuan antara pihak managemen PT. ISP dengan masyarakat, turut juga hadir saat itu anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Rasumin Pohan dan Muhammad Luhthan yang juga merupakan anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sultan Daulat.
Dijelaskannya, bahwa pada saat itu, di antara beberapa warga pemilik lahan yang mengaku belum mendapat ganti rugi hanya sebanyak 11 orang saja yang diselesaikan ganti ruginya oleh PT. ISP. Dan proses ganti rugi tanah warga tersebut pun langsung dilakukan di kantor Wali Kota Subulussalam di hadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Damhuri, SP MM.
Sampai disitu, terang Khairunnas, terkait masih adanya warga yang melaporkan tentang tanah warga yang belum mendapat ganti rugi, Khairunnas mengaku telah melayangkan surat kepada PT. ISP bahkan Camat Sultan Daulat itu juga sudah menyampaikannya secara lisan tentang persoalan ganti rugi tanah tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak PT. ISP.
“Nah, sampai disitu terkait masih adanya warga yang melapor kepada kami tentang tanahnya yang belum diganti rugi oleh PT. ISP, saya sudah melayangkan surat kepada pihak PT. ISP bahkan saya sudah menyampaikannya secara lisan. Namun, hingga saat ini kami belum mendapat konfirmasi dari pihak ISP,” terang Khairunnas.
Kendati demikian, tambah Khairunnas, dirinya akan berusaha semampunya untuk memfasiltasi proses ganti rugi tanah ini antara perusahaan dengan masyarakat dengan berkoordinasi dengan DPRK dan pemerintah daerah.
“Sebelumnya untuk menyelesaika sengketa tanah ini, tentunya pihak kami juga harus turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi pengakuan atas kepemilikan tanah,” kata Camat.
Lalu, anggota dewan yang berasal dari Dapil Sultan Daulat, Rasumin Pohan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota di Komisi B saat dikonfirmasi mediaaceh.co via telepon mengatakan bahwa terkait sengketa lahan teesebut, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi sebanyak dua kali kepada pemerintah daerah dengan menembuskan surat rekomendasi tersebut kepada beberapa instansi leading sektor di tingkat provinsi. Namun, hingga saat ini iktikad untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan yang dialami warga Sultan Daulat itu belum juga ada aksi nyata dari pemerintah untuk mendudukkan persoalan tersebut.
Rasumin juga mengatakan wajar jika masyarakat berasumsi negatif terhadap kami karena mereka melihat tidak ada upaya-upaya baik untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan ini yang sudah berangsur menahun ini.
“Wajar kalau masyarakat menduga yang bukan-bukan terhadap pihak terkait. Dan saya katakan itu wajar, karena tidak ada terlihat aksi nyata yang dilakukan oleh stakeholder yang ada,” tandas Rasumin.
Di dalam pengakuannya, Rasumin juga sempat dilaporkan oleh PT. ISP ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kata Rasumin, hal itu terjadi saat dirinya menyampaikan pendapatnya yang sempat melontarkan kata-kata kasar kepada pihak managemen PT. ISP karena kekesalannya pada pembahasan penyelesaian persoalan ganti rugi tanah yang difasilitasi oleh Camat Sultan Daulat pada tahun 2015 lalu.
“Harapan saya supaya pemerintah segera mengambil langkah untuk menuntaskan persoalan sengketa ganti rugi tanah ini. Jangan mendiamkan masalah, tetapi selesaikanlah masalah dengan cara-cara yang solutif,” pinta Rasumin Pohan.
Hingga berita ini diterbitkan, mediaaceh.co belum dapat mengkonfirmasi pihak PT. ISP.[]
Discussion about this post