MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak ambil pusing dengan desakan sejumlah pihak yang berharap agar Tjahjo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai penyelenggara pemilu. Hal ini dikarenakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih dibahas di tingkat parlemen.
“Kenapa harus tergesa-gesa sampai mendesak harus mengeluarkan perppu?” kata Tjahjo kepada wartawan pada Jumat, 28 April 2017. “Saya kira tidak perlu didramatisir dan harus perppu, perppu jangan diobral.”
Menurut dia, panitia khusus (pansus) RUU Pemilu masih memiliki waktu untuk menuntaskan pembahasan di parlemen. DPR dan pemerintah masih memiliki waktu yang cukup hingga pelaksanaan pemilu digelar.
Dia tak heran kenapa RUU Pemilu belum rampung. Menurut dia, undang-undang harus dibahas secara komprehensif untuk mendukung sistem pemilu yang demokratis. Termasuk mendukung sistem pemerintahan presidensial.
“Kalau opsi akhir April belum selesai (pembahasan RUU Pemilu), bisa sampai persidangan DPR pada pertengahan Mei,” tutur dia. Saat ini, menurut dia, Pansus DPR telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait masalah ini. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.
Tjahjo berharap revisi undang-undang pemilu ini akan berlaku dalam jangka panjang. Hal ini untuk menghindari revisi undang-undang setiap lima tahun sekali. “Sistem yang baku harus konsisten kita laksanakan dalam jangka panjang.”
Dia berpesan agar beberapa pasal yang masih layak tetap dipertahankan. Sedangkan sisanya perlu penyempurnaan dan perlu dibahas antara eksekutif dan legislatif.
Pansus RUU Penyelenggara Pemilu sebelumnya telah dibentuk tahun lalu. Targetnya, pembahasan akan rampung pada hari ini. Namun sampai saat ini DPR masih belum menuntaskan revisi tersebut.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post