MEDIAACEH.CO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera mengeluarkan sikap keagamaan tentang korupsi . Saat ini, MUI tengah merinci sikap keagamaan tersebut sehingga bisa menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai referensi untuk memberantas korupsi di tanah air.
Sikap keagamaan yang diinginkan dikeluarkan oleh MUI diharapkan dapat membuat koruptor jera atau membuat takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Supaya menjadi acuan penegak hukum, bagaimana menghukum. Karena KPK ini bolak-balik menghukum, bolak-balik tapi tidak jera juga. Teruslah korupsi yang merampas hak-hak kehidupan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah Di kawasan Cikini, Jakarta , Sabtu 29 April 2017.
Ikhsan menjelaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa manfaat umat. Sikap keagamaan dari MUI diharapkan dapat mencegah seseorang untuk melakukan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya terkait pengadaan Alquran. Ini merupakan kasus korupsi paling hangat yang tengah digarap oleh KPK selain hal korupsi e-KTP.
Ikhsan mengatakan, korupsi pengadaan Alquran tersebut bukan menjadi salah satu alasan suka ingin mengeluarkan sikap keagamaan. Meski, korupsi berhubungan dengan umat muslim karena sesuai kitab suci, namun dalam hal ini tidak termasuk melecehkan agama. Sebab, Korupsi dilakukan dalam hal pengadaan bukan dalam 'korupsi' ayat-ayat dalam kitab suci Alquran.
“Yang jelas kan korupsinya mengenai pengadaan Alquran. Bukan korupsi dikurangi ayat-ayat Alquran,” ujarnya.[] Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post