MEDIAACEH.CO, Yogyakarta – Polres Gunungkidul, Yogyakarta, mengungkap kasus pengiriman sabu-sabu. Kristal sabu tersebut dimasukkan ke dalam stik playstation, lalu dikirim melalui jasa pengiriman.
Pemilik sabu itu yakni DA (20) warga Gedangsari, Gunungkidul dan AF (20) warga Tangerang, Banten. Mereka ditangkap di sebuah rumah di kecamatan Gedangsari pada Kamis 6 April lalu bersama seorang perempuan FAA (23) yang kedapatan memiliki uang palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Satuan Resnarkoba Polres Gunungkidul melakukan razia narkoba. Di saat bersamaan, polisi menemukan uang palsu dan saat digeledah ditemukan pil psikotropika.
Polisi lalu menyuruh mereka menjalankan tes urin dan mengecek telepon genggam. Hasil tes urin menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkoba dan polisi menemukan pesan singkat berisi transaksi narkoba melalui paket jasa pengiriman.
“Kita melakukan penggledahan dan mendapati sabu dan pil psikotropika. narkoba tersebut dikirim melalui paket diletakan dalam stik ps,” ujar Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto di Mapolres Gunungkidul, Jumat 28 April 2017.
Arif mengatakan, AF dan FAA sedang liburan. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan bong untuk menghisap sabu dari tangan DA. Sedangkan di tangan FAA didapati uang palsu senilai Rp 3.950.000.
Menurut dia, modus yang digunakan sudah jamak dilakukan para pengedar sabu-sabu. Untuk wilayah DIY sendiri, hal itu tergolong baru. Dari tangan pelaku, polisi menyita stik PS, kristal sabu 0,68 gram, 2 butir pil riklona.
“Dari keterangan pelaku, sabu-sabu ini untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Untuk AF dan DA dijerat dengan pasal pasal 62 sub pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 Tahun 2009 Narkotika.
Untuk uang palsu, polisi mengirimnya ke Bank Indonesia (BI). Pihaknya pun masih mendalami apakah uang tersebut sudah diedarkan ke wilayah Gunungkidul atau belum.
Pelaku, sambung Arif, dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. []
Sumber: Kompas
Discussion about this post