MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepolisian wilayah Polsek Kuta Alam berhasil menangkap RS (21 tahun) yang merupakan spesialis jambret wilayah Banda Aceh pada Rabu 19 April 2017 lalu di kediamannya Lamprit Banda Aceh.
Penangkapan terhadap RS bermula dari laporan warga yang mengaku dijambret pada 30 November 2016. Hari itu, pihak kepolisian menerima laporan jambret di dua lokasi yang berbeda yakni, pada pagi hari di Jalan Syiah Kuala depan MAN Model dan penjambretan kedua dilakukan pada sore hari di jalan Poleteknik Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, maka pelaku penjambretan di dua lokasi itu mengarah kepada RS. Kemudian polisi berhasil memperoleh informasi keberadaan RS sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Ketika kondisinya membaik dan diizikan pulang oleh dokter, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kepada polisi, RS mengaku benar telah melakukan penjambretan di dua lokasi dalam wilayah hukum Polsek Kuta Alam.
“Tertangkap pada Rabu 19 April 2017, kita mendapatkan informasi dari tim Gagak dan Polsek kita melakukan pengecekan di Rumah Sakit Zainal Abidin dan pelaku benar di situ dalam keadaan sakit,” kata Kapolsek Kuta Alam, AKP Syukrif Panigoro SIK, dalam konferensi pers yang berlangsung di Polresta Banda Aceh, Jumat 28 April 2017.
Dari pemeriksaan lanjutan diketahui jika pelaku sering melakukan penjambretan di wilayah Banda Aceh. Hal ini dibuktikan dengan munculnya beberapa barang bukti lainnya, seperti beberapa hanphone hasil jambretannya yang dihadirkan polisi saat konferensi pers.
AKP Syukrif Panigoro mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Umumnya pelaku mengincar pengendara perempuan yang lengah ketika membawa barang-barang berharga.
“Ini spesialis jambret karena ada beberapa TKP lain non LP, pelaku melakukan sendiri,” katanya.
Kepada petugas pelaku mengakui sudah setahun terakhir menjambret, dia lakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, kini RS dijerat Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara.[]
Discussion about this post