MEDIAACEH.CO Jakarta – Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Usulan hak angket itu diusulkan Komisi III DPR terhadap KPK terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, dalam kasus korupsi e-KTP.
“Sikap resmi fraksi kami menolak,” kata Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Salah satu anggota Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesamenandatangani hak angket tersebut.
Namun, Fary mengatakan, tandatangan tersebut karena Desmond merupakan pimpinan Komisi III DPR. Selain itu, nama Desmond menjadi salah satu yang disebut menekan Miryam.
“Tapi seluruh anggota fraksi, kami nyatakan larang (tandatangan),” tutur Ketua Komisi V DPR itu.
Ia mengimbau kepada seluruh anggota Komisi III, terutama Fraksi Gerindra untuk bertanya kepada KPK lewat forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika ingkn ada hal-hal yang ingin didalami.
“Cukup di komisi tidak perlu angket,” kata Fary.
Usulan hak angket yang ditujukan Komisi III DPR kepada KPK terkait rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam akan dibawa ke Paripurna untuk dimintai persetujuan ihwal kelanjutannya.
Pada Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, Komisi III selaku pengusul akan meminta persetujuan kepada DPR apakah usulan tersebut bisa dilanjutkan hingga ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau justru dibatalkan.
Sejauh ini, ada 25 anggota DPR dari 8 fraksi yang menandatangani usulan hak angket tersebut. Dua fraksi yang tidak menandatangani ialah Fraksi Demokrat dan PKS.[]
Sumber: Kompas
Discussion about this post