MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang pria asal Medan berinisial AE nekat menyebarkan foto hot mantan pacarnya ke sosial media instagram lantaran hubungan tunangan dibatalkan sepihak. Foto-foto tidak senonoh yang disebar itu diambil ketika mereka masih menjalin hubungan asmara.
Pacar AE itu diketahui warga Banda Aceh. Bedasarkan paparan pihak kepolisian, tersangka AE menyebar foto hot pasanganya ke sosial media instagram lantaran sakit hati hubungan tunangan diputuskan sepihak. Tersangka AE menginginkan tunjangan tertap belanjut tetapi pasangannya tidak mau lagi.
Tersangka AE kemudian meminta pasangannya mengembalikan emas tunangan seberat 2 manyam yang telah diberikan kepada korban, korban tidak mau mengembalikan sehingga pelaku mengancam menyebar foto syur yang diambil semasa mareka masih pacaran.
“Pelaku ini mengharapkan hubungannnya tetap bagus dan tidak dipenuhi oleh pacarnya, kemudian dia meminta emasnya dikembalikan, tapi korban tidak mau sehingga memebuat dia emosi, dan menyebar foto-foto,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan, dalam konferensi pers di Kapolresta Banda Aceh, Jumat 28 April 2017.
Kompol Raja Gunawan mengatakan, tujuan tersangka menyebarkan foto-foto tidak senonoh itu untuk membuat pasangannya malu. Kemudian korban melaporkan tersangka ke Polresta Banda Aceh pada 20 Maret 2017.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka yang telah menetap di Medan berhasil dipancing agar mau ke Banda Aceh dan ditangkap di Terminal Batoh, pada 16 April 2017 lalu.
Atas perbuatannya, kini tersangka AE tindak pidana kesusilaan dan penghinaan atau pencemaran nama baik itu dijerat dengan pasal 45 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.[]
Discussion about this post