MEDIAACEH.CO, Jakarta – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Achmad Baidowi menegaskan, poin mengenai seleksi anggota DPD RI melalui DPRD masih sebatas wacana.
Wacana tersebut diusulkan pemerintah ketika bersama DPR mendalami usulan tertulis dari DPD untuk RUU Pemilu.
“Ini sedang di-exercise dan belum menjadi keputusan. Ini masih menjadi wacana,” ujar Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Baidowi menjelaskan, usulan tersebut muncul tak lama setelah kekisruhan yang terjadi di DPD beberapa waktu lalu.
Alasan usulan tersebut muncul adalah karena DPD berhubungan langsung dengan masyarakat. Sehingga seleksi anggota DPD perlu dilakukan secara lebih jelas.
Saat ini, orang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD diharuskan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan minimal sebanyak 5.000 buah.
Sementara bagi anggota DPR dan DPRD, seleksi calon telah dilakukan di partai politik masing-masing sebelum kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk memilih.
Jika sistem baru ini disahkan, calon anggota DPD tak perlu lagi mengumpulkan KTP.
Namun, ia menegaskan bahwa semangat dari wacana tersebut adalah untuk menyaring calon anggota DPD yang lolos pencalonan adalah orang-orang berkualitas.
“Bagaimana meningkatkan kualitas kemampuan. Bukan tidak ada kualitas, yang ke depan supaya lebih berkualitas dan lebih tersaring,” tuturnya.
Discussion about this post