MEDIAACEH.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan bandar narkoba besar. Dalam pengungkapan itu, disita 80 kilogram narkoba dan aset hasil pencucian uang peredaran narkoba bernilai Rp17,6 miliar.
Aset para bandar narkoba yang disita berupa, dua unit rumah beserta polis asuransi dan delapan unit mobil mewah.
Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, narkoba dan aset sebanyak itu disita dari tiga kasus yang diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan periode Januari hingga Maret 2017.
Lokasi pengungkapan bandar narkoba pun terpisah di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Kalimantan Timur.
“Kita ungkap TPPU. Ini ada tiga kasus. Kasus pertama pada 12 Januari, kedua pada 13 Maret dan ketiga masih di bulan Maret,” ujar Budi Waseso, Jumat, 28 April 2017.
Budi menuturkan dalam pengungkapan kasus pertama, BNN menangkap dua bandar bernama Tjia Sun Fen dan Andy, serta barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram.
“Mereka residivis, mereka baru keluar Lapas 2016 dan langsung lebih aktif lagi di peredaran Narkotika dan TPPU,” ujar Budi.
Sedangkan pada pengungkapan kedua, BNN menangkap tiga bandar, bernama Dedy, Herijal dan Sjaipul dengan barang bukti 48 kilogram sabu-sabu dan 3.200 butir ekstasi.
Sementara pada pengungkapan kasus ketiga, BNN mengamankan barang bukti 20 kilogram sabu.
“Total hasil pencucian uang dari ketiga kasus tersebut adalah sekitar 17,6 miliar,” ujar Budi.[]
Sumber: VIVA
Discussion about this post