Tapaktuan – PT Asdal Prima Lestari secara resmi mencabut laporan pengaduan terhadap tiga warga Gampong (Desa) Titi Poben, Kecamatan Tromon Timur yang diduga telah menyerobot atau menguasai lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini.
Humas PT Asdal Prima Lestari Ansari dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawam, di Tapaktuan, Rabu, menyatakan ketiga warga tersebut dengan kesadaran sendiri sudah menjumpai pihak perusahaan dengan maksud akan mengembalikan lahan yang selama ini mereka garap atau kuasai.
“Niat baik ketiga warga Gampong Titi Poben ini sangat kami apresiasi, karena mereka sudah sadar bahwa lokasi lahan yang selama ini digarap merupakan lahan HGU PT Asdal. Karena itu, pengaduan terhadap mereka di Polres Aceh Selatan pun secara resmi telah kami cabut, sehingga secara otomatis proses hukumpun tidak dilanjutkan lagi,” kata Ansari.
Bukan hanya pencabutan pengaduan, ujar Ansari, sebagai bentuk ucapan terima kasih dan demi menjaga hubungan baik perusahaan dengan masyarakat setempat, terhadap ketiga warga yang telah mengembalikan lahan seluas 30 hektare itu, juga akan diberikan uang kompensasi sebesar Rp75 juta sebagai uang pengganti ongkos pembersihan lahan.
Bahkan, kata Ansari, setelah keputusan tersebut direalisasikan beberapa hari lalu, pihaknya kembali telah dihubungi oleh belasan warga lainnya dengan maksud serupa bahwa ingin mengembalikan lahan seluas 45 hektare yang selama ini sudah mereka garap.
“Terkait hal ini juga telah saya laporkan kepada pimpinan PT Asdal, dan pimpinan telah memberikan respons bahwa sejauh keputusan itu diambil oleh warga secara baik-baik atau secara damai, maka perusahaan siap menyediakan uang pengganti ongkos pembersihan sesuai hasil kesepakatan,” katanya pula.
Namun, lanjut Ansari, khusus terhadap tiga orang lagi, yakni warga Gampong Kapa Sesak yang juga berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan lahan sejauh ini belum bisa dicabut, karena mereka belum bersedia mengembalikan lahan.
“Sebenarnya jika mereka punya iktikad baik seperti warga Titi Poben, maka kami sangat menyambut baik, mengingat kami juga menginginkan hubungan baik dengan warga setempat,” katagasnya.
Kesadaran masyarakat setempat mengembalikan lahan yang selama ini sudah dikuasai secara sepihak tersebut, menurut Ansari, tak terlepas dari keputusan Pemkab Aceh Selatan bersama BPN dengan melibatkan pejabat muspika serta aparat ketiga gampong di Kecamatan Trumon Timur, melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal Prima Lestari baru-baru ini.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal dimaksud, dari sekitar 5.000 ha lebih luas keseluruhan lahan HGU, sedikitnya sekitar 161 hektare sudah dikuasai oleh sejumlah masyarakat di tiga gampong dimaksud.
“Sebenarnya persoalan ini harus diselesaikan secara langsung oleh Pemkab Aceh Selatan untuk menindaklanjuti hasil Pansus DPRK, mereka sendiri yang berinisiatif melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal. Namun, setelah pengukuran ulang selesai digelar bersama pihak terkait, Pemkab Aceh Selatan justru memilih diam tanpa ada langkah-langkah penyelesaian secara konkret di lapangan,” ujar Ansari.
Ansari juga meluruskan pernyataan Walhi Aceh dan YGHL Aceh Selatan di media massa beberapa waktu lalu yang menyebutkan sebanyak 16 orang warga tiga gampong dilaporkan ke Polres Aceh Selatan oleh PT Asdal, karena diduga menyerobot lahan, merupakan tudingan yang keliru serta tanpa dasar.
Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan hanya sebanyak enam orang warga secara resmi telah dilaporkan oleh PT Asdal ke Polres Aceh Selatan, sedangkan selebihnya adalah warga yang berstatus sebagai saksi.
“Selain sebagian berstatus saksi, dari 16 orang tersebut sebanyak dua orang di antaranya juga ada yang terlibat kasus pencurian yang merugikan PT Asdal, sehingga kami menilai tudingan tersebut sangat tidak mendasar. Apalagi kasus pencurian merupakan tindak pidana murni,” katanya.
Meskipun demikian, jika kedua orang warga yang terlibat kasus pencurian tersebut bersedia meminta maaf kepada PT Asdal, maka laporan terhadap mereka pun akan dicabut, ujar Ansari lagi. | Sumber: antara
Discussion about this post