MEDIAACEH.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad memastikan, sistem tersebut tidak bisa sembarangan diakses. Namun, dapat diakses oleh pihak yang memiliki kepentingan, seperti petugas pajak dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Muliaman, selama ini, OJK kerap menerima permintaan data dan informasi debitur perbankan yang diajukan oleh lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk mengecek profil kredit seseorang dengan tujuan tertentu.
“Kami pernah menerima juga permintaan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) soal data utang kredit calon kepala daerah. Memang, ada beberapa pihak yang bisa dan tak bisa mengakses,” ujar Muliaman, Kamis (27/4).
Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Sehingga, kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menambahkan, pemerintah juga bisa memanfaatkan data informasi yang dihimpun dalam SLIK. Informasi debitur dapat diakses oleh pemerintah untuk kebutuhan sebelum pengambil kebijakan baik di bidang makro, fiskal maupun moneter.
“Pemerintah sangat memerlukan profil nasabah perbankan. Ada beberapa hal, antara lain masalah pajak. Misalnya, memperhitungkan analisa potensi pajak. Kemudian, hal-hal lain seperti pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” imbuh Rahmat. [] Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post