MEDIAACEH.CO, Jakarta – PKB menjadi fraksi pertama yang tegas menolak hak angket terhadap KPK. Fraksi PKB pun memerintahkan seluruh anggota fraksi mereka di DPR untuk tidak menandatangani hak angket yang digulirkan karena KPK menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman BAP Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.
“PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota F-PKB untuk menolak,” ungkap Wasekjen PKB Daniel Johan, Kamis (27/4/2017).
PKB menilai, langkah sejumlah anggota dewan yang meminta KPK membuka rekaman BAP sebelum pengadilan tidak termasuk dalam koridor DPR. Daniel meminta kepada para koleganya di parlemen untuk menyerahkan proses hukum e-KTP ke pengadilan.
“Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Apabila pada akhirnya hak angket terbentuk, Daniel menilai KPK bisa menolaknya karena informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Itu diatur dalam UU Keterbukaan Publik Pasal 2 ayat 4 yang mengatur mengenai informasi bersifat rahasia.
“Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja,” ujarnya.
PKB pun memastikan akan terus mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar. Khususnya kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
“Terutama kasus e-KTP. Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan,” tegas Daniel.
Seperti diketahui, pengajuan hak angket oleh DPR bergulir dikarenakan pernyataan KPK yang tetap menolak membuka rekaman BAP Miryam. Ada dua kasus berbeda yang melibatkan Miryam, yang pertama sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Irman Gusman dan Sugiharto, yang kedua kasus yang menjerat Miryam sebagai tersangka memberi keterangan palsu.
BAP Miryam untuk kasus kedua yang diminta DPR untuk dibuka. KPK menolak rekaman pemeriksaan tersebut dibuka karena kasus masih belum sampai di pengadilan. Di pengadilan, Miryam juga menyebut sejumlah nama anggota Komisi III yang menurutnya menekan dia terkait kasus korupsi e-KTP.
Hak angket ini disuarakan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK pada Rabu (19/4) dini hari. Saat itu Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam namun KPK bergeming.
Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi. Namun kini PKB sudah menyatakan sikapnya.
Usulan hak angket sudah dibacakan di rapat paripurna DPR hari ini oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat. Padahal sebelumnya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut surat usulan dari Komisi III belum masuk ke meja pimpinan.
“Ada surat dari alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Komisi III DPR pada tanggal 20 April 2017 perihal hak angket dan hasil pembahasan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Fadli saat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Discussion about this post