MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq tersangkakasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran.
“KPK tetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait proyek di Kemenag (Kementerian Agama) tahun anggaran 2011-2012,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 27 April 2017.
Febri menjelaskan, Fahd diduga bersama-sama dengan terpidana korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnain Jabbar? dan Dendi Prasetya Zulkarnain Putra menerima suap dari dua perusahaan swasta terkait pengadaan Alquran serta proyek pengadaan alat laboratorium Tsanawiyah.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP,” katanya.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat? laboratorium Tsanawiyah ini. Sebelumnya, mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabbar dan Pengusaha, Prasetya Zulkarnaen telah dijebloskan ke dalam penjara terlebih dahulu.
“Adapun indikasi penerimaan uang terhadap tersangka ?sebesar Rp3,4 miliar,” tutup Febri.[] Sumber: Okezone.com
Discussion about this post