MEDIAACEH.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu segera diproses dan dituntaskan sebelum hakim memutuskan nasib Ahok.
“Komjak harus segera menindaklanjuti laporan dari Pemuda Muhammadiyah, bila perlu proses dikebut sehingga bisa tuntas sebelum bacaan putusan majelis hakim,” kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni, Kamis (27/4/2017).
Komjak diminta mengevaluasi kinerja JPU yang menuntut Ahok dihukum setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan itu dinilai sangat ringan dan jaksa dicurigai memihak kepada terdakwa.
“Padahl tugas jaksa adalah mengajukan tuntutan yang bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku penistaan. Harapan terakhir saat ini ada di tangan majelis hakim, diharapkan putusan hakim memenuhi keadilan yang dituntut oleh masyarakat,” pungkas dia.
Discussion about this post