MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Admin grup WhatsApp akan berlakunya ancaman penjara di Malaysia, jika gagal berita palsu .
Seperti dilansir Channel NewsAsia , Kamis, 27 April 2017, informasi ini pertama kali disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Johari Gilani kepada media Berita Harian .
Johari menyebut admin grup WhatsApp terancam kata penjara berdasar Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, “hai jika keamanan keamanan nasional.
“Jika admin terlibat secara langsung menyebarkan dan membiarkan berita palsu , dia pasti akan dihukum,” kata Johari.
Ia mengimbau para admin sebagai penjaga pintu untuk menyaring berita dan informasi yang akan disebarkan kepada para anggotanya.
Berdasar aturan itu, beberapa tindakan seperti menyebarkan berita palsu, memfitnah, penipuan, dan mengungkap informasi rahasia adalah tindakan pidana.
“Pemerintah akan memanggil para admin untuk melakukan klarifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, seperti penangkapan,” ujarnya.
Dukungan atas ancaman ini dilontarkan Wakil Presiden Asosiasi Konsumen Malaysia, Mohd Yusof Abdul Rahman. Ia mendesak agar proposal itu segera dilakukan.
Yusof menyebut berita palsu hanya untuk keresahan di masyarakat, tapi keamanan keamanan nasional.
“Di India, aturan yang sama juga sudah diterapkan,” kata Yusof. [] Sumber: Tempo.co
Discussion about this post